Kendari  (Antara News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawasan industri perbankan di Indonesia berwenang mengawasi seluruh lembaga keuangan yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Seluruh lembaga keuangan termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) yang memiliki izin usaha, OJK berwenang mengawasi kegiatan lembaga keuangan tersebut," kata Kepala OJK Sultra, Widodo di Kendari, Sabtu.

Menurut dia, OJK melakukan pengawasan terhadap industri perbankan termasuk lembaga keuangan lain seperti KUD, semata untuk mencegah penyimpangan atau penyelewengan dari pengelolaan lembaga keuangan yang bisa merugikan nasabah atau masyarakat anggota Koperasi.

"Dengan kecanggihan teknologi sekarang ini, menyelewengkan atau mencuri uang nasabah di dalam sebuah bank atau lembaga keuangan, sangat mudah, hanya dalam waktu sekejap uang nasabah bisa hilang jutaan bahkan miliaran rupiah," katanya.

Makanya, untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan lembaga keuangan, OJK terus melakukan pengawasan.

Ketika menemukan transaksi atau tranfer yang mencurigakan kata, petugas pengawas dari OJK akan segera menegur lembaga keuangan bersangkutan agar meneliti lalulintas dana yang mencurigakan tersebut.

"Kalau ditemukan ada indikasi kejahatan transasksi, pelaku segera diperiksa dan dilakukan penyidikan oleh aparat penegak hukum," katanya.

OJK sendiri katanya, siap memberikan saksi ahli jika diperlukan penyidik untuk kepentingan pengungkapan kasus kejahatan tersebut

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024