Ternate (Antara News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), meminta kepada para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah ini untuk menggunakan label halal terhadap produknya yang akan dijual ke masyarakat.

         "Kita meminta pengusaha UKM agar setiap produk yang yang dijual baik pedagang di pasar maupun UKM wajib menggunakan label halal," kata Sekertaris MUI Kota Ternate Muhammad Zulkiram di Ternate, Jumat.

         Ia mengatakan, permintaan MUI tersebut guna mengantisipasi adanya produk makanan yang dijual mengandung unsure haram maupun yang sudah kadaluwarsa.

         Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindag Kota Ternate, Kemenag Kota Ternate, Dinkes Kota Ternate dan Balai POM Kota Ternate telah melakukan investigasi terhadap produk makanan yang tidak berlabel halal.

         Zulkiram mengakui, MUI juga telah menurunkan timnya untuk investigasi terdapat sejumlah produk yang tidak berlabel halal dan ditemukan diantaranya sekitar 39 UKM yang masih belum menggunakan lebel halal tersebut.

         "Kami sudah turun lapangan untuk mengkroscek sejumlah pedagang maupun UKM dan hasilnya masih banyak yang belum menggunakan lebel tersebut," ujarnya.

         Untuk itu, pihaknya yang bekerja sama dengan beberapa instansi tersebut kemudian melakukan pendataan terhadap sejumlah produk tersebut untuk dilakukan uji laboratorium kelayakan kategori halal di  Dinkes dan Balai POM dan hasilnya sudah dikeluarkan, hasil kelayakan kesehatanya sudah dikeluarkan Dinkes dan Balai POM.

         Disamping itu, MUI Kota Ternate, kata Zulkiram, juga telah mengusulkan kepada MUI Provinsi Malut untuk diterbitkan nomor dan lebel halalnya.

         "Kami sudah usulkan sejumlah produk yang sudah ada hasil kelayakan kesehatan dari Dinkes dan Balai Pom, untuk itu kami sudah mengusulkan kepada MUI Provinsi Malut untuk diterbitkan label halalnya," katanya.

         Ditanya soal target lebel halal itu dikeluarkan MUI Provinsi Malut, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu kepastian dari MUI Provinsi Malut, yang jelas dalam waktu dekat lebel itu sudah dikeluarkan MUI Provinsi Malut.

Pewarta : Oleh Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024