Kendari (Antara News) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari mengamankan 380 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal serta satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki, di Kendari, Kamis mengatakan, barang bukti diamankan oleh Tim Unit Tipiter, dari dalam kendaraan milik pelaku di Jalan Haluoleo Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

"Penangkapan BBM solar dan tersangka dilakukan pukul 10 pagi tadi, polisi sebelumnya sudah mengikuti pelaku karena dicurigai sebagai penimbun BBM jenis Solar," ujar Agung.

Ia Menambahkan tersangka, Ardha Naresuarya, mengaku solar tersebut akan dibawa ke Desa Jati Bali, Konawe Selatan untuk dijual kembali dengan harga Rp210 ribu per jerigen dan kegiatan tersebut sudah tersangka lakukan selama empat bulan.

Sebanyak 380 liter BBM ilegal tersebut disimpan di dalam jerigen plastik sebanyak 13 jerigen dengan ukuran masing-masing 35 liter.

"Di dalam tanki mobil tersangka telah dimodifikasi dengan mesin dinamo sebagai pompa, untuk memudahkan mengeluarkan BBM yang berada di dalam tanki mobil tersebut," ujarnya.

Menurutnya dengan memodifikasi tanki mobil dengan menggunakan dinamo, tersangka dapat dengan mudah berpura-pura mengisi BBM jenis solar dengan normal di sentra pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Tersangka dijerat dengan melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf b, c dan d, junto pasal 23 ayat 2 huruf b, c dan d, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tenteng migas dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Pewarta : Oleh Laode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024