Kendari (Antara News) - DPRD Sulawesi Tenggara selama melakukan persidangan terkait usul pemerintah provinsi menyangkut peraturan daerah (perda) baru melahirkan dua perda selama masa sidang tahun 2014.
"Sebenarnya sudah ada 14 usulan pemprov untuk dijadikan raperda dan tiga hak perakarsa DPRD, namun hingga Juli 2014, baru dua perda yang sudah ditetapkan DPRD," kata Kabag Persidangan Humas dan Protokol Sekerteraiat DPRD Sultra, Robert Piter Raru, SH, MSi di Kendari, Senin.
Kedua perda tersebut adalah tentang Perubahan atas Perda nomor: 7 tahun 2013 tentang RPJMD Provinsi Sultra tahun 2013-2018 materi pokok yang dibahas sebelum ditetapkan menjadi Perda adalah perubahan beberapa pasal dengan masa sidang ke dua bulan Februari-Mei 2014.
Sedangkan Perda yang kedua adalah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013, dengan materi pokok yang dibahas realisasi APBD tahun anggaran 2013 yang diikuti seluruh SKPD dengan masa sidang ke tiga bulan Juni 2014.
Menurut Robert, adapun 14 raperda yang tengah dalam pembahasan dewan bersama SKPD Provinsi sejak masa sidang Februari hingga Juli 2014 di antaranya Raperda penyelenggaraan Bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan materi pokok pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atas usul Biro Hukum Sekda Provinsi.
Kemudian Raperda penyertaan modal kepada pihak ketiga dengan materi pokok pembahasan mengenai penetapan besaranya penyertaan modal Pemda kepada pihak ketiga dengan unit instansi terkait BPKAD, Biro Ekonomi dan Biro Hukum dan raperda anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2015.
Raperda perlindungan perempuan dan anak, raperda kerja sama pemda dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah, raperda pengelolaan daerah aliran sungai, raperda pengelolaan ketenaga Listrikan, raperda wajib belajar 12 tahun, raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 dan raperd Irigasi dengan materi pokok pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Sedangkan raperda hasil prakarsa DPRD adalah raperda Perubahan atas perda nomor 5 tahun 2007 tentang pengelolaan taman hutan raya Nipa-Nipa (perubahan beberapa pasal), raperda tentang Organisasi dan tata kerja kesatuan pengelola hutan produksi gula raya dan raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
"Kita berharap, dengan masa kerja DPRD yang akan berakhir awal Oktober 2014 ini, semua usulan raperda menjadi perda bisa terselesaikan sesuai dengan jadwal yang ada," ujarnya.
"Sebenarnya sudah ada 14 usulan pemprov untuk dijadikan raperda dan tiga hak perakarsa DPRD, namun hingga Juli 2014, baru dua perda yang sudah ditetapkan DPRD," kata Kabag Persidangan Humas dan Protokol Sekerteraiat DPRD Sultra, Robert Piter Raru, SH, MSi di Kendari, Senin.
Kedua perda tersebut adalah tentang Perubahan atas Perda nomor: 7 tahun 2013 tentang RPJMD Provinsi Sultra tahun 2013-2018 materi pokok yang dibahas sebelum ditetapkan menjadi Perda adalah perubahan beberapa pasal dengan masa sidang ke dua bulan Februari-Mei 2014.
Sedangkan Perda yang kedua adalah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013, dengan materi pokok yang dibahas realisasi APBD tahun anggaran 2013 yang diikuti seluruh SKPD dengan masa sidang ke tiga bulan Juni 2014.
Menurut Robert, adapun 14 raperda yang tengah dalam pembahasan dewan bersama SKPD Provinsi sejak masa sidang Februari hingga Juli 2014 di antaranya Raperda penyelenggaraan Bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan materi pokok pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atas usul Biro Hukum Sekda Provinsi.
Kemudian Raperda penyertaan modal kepada pihak ketiga dengan materi pokok pembahasan mengenai penetapan besaranya penyertaan modal Pemda kepada pihak ketiga dengan unit instansi terkait BPKAD, Biro Ekonomi dan Biro Hukum dan raperda anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2015.
Raperda perlindungan perempuan dan anak, raperda kerja sama pemda dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah, raperda pengelolaan daerah aliran sungai, raperda pengelolaan ketenaga Listrikan, raperda wajib belajar 12 tahun, raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 dan raperd Irigasi dengan materi pokok pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Sedangkan raperda hasil prakarsa DPRD adalah raperda Perubahan atas perda nomor 5 tahun 2007 tentang pengelolaan taman hutan raya Nipa-Nipa (perubahan beberapa pasal), raperda tentang Organisasi dan tata kerja kesatuan pengelola hutan produksi gula raya dan raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
"Kita berharap, dengan masa kerja DPRD yang akan berakhir awal Oktober 2014 ini, semua usulan raperda menjadi perda bisa terselesaikan sesuai dengan jadwal yang ada," ujarnya.