Kendari  (Antara News) - Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Tafdil diminta memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Rustam Supendi dari jabatan Sekda karena yang bersangkutan sudah jadi terpidana kasus korupsi.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kabupaten Bombana, Hasan di Kendari, Kamis.

"Rustam Supendi yang sudah terbukti secara sah terlibat tindak pidana korupsi, sudah harus diberhentikan dari jabatannya dan diganti dengan pejabat lain sehingga penyelenggaraan administrasi pemerintahan berjalan lancar," katanya.

Hasan menyampaikan desakan tersebut menyusul diterimanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.

Melalui putusan MA tersebut, yang bersangkutan dihukum kurungan 1,5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra sendiri, H Andi Abdul Karim, SH MH baru akan mengeksekusi terpidana setelah libur hari raya Idul Fitri 2014 selesai.

Menurut Hasan, putusan kasasi MA yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi Sultra, sudah cukup alasan untuk memberhentikan atau memecat yang bersangkutan dari jabatannya.

Seharusnya kata dia, sejak pengadilan negeri Baubau menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepada terdakwa Rustam Supendi, yang bersangkutan sudah harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Bombana.

Namun hingga majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan, yang bersangkutan masih tetap menjabat Sekda.

"Kita tidak paham dengan sikap bupati Bombana yang masih terus mempertahankan Rustam Supendi dari Jabatan Sekda Bombana, meski yang bersangkutan sudah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan di tingkat banding," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024