Rumbia, Bombana  (Antara News) - Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan sejumlah Camat di Kabupaten Bombana, disinyalir ada yang menyerempet bahkan masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi atau kawasan konservasi.

"Memang kita akui bahwa ada SKT yang masuk kawasan hutan. Ini tentu sangat tidak boleh. Ini pelanggaran. Namun kita bisa memaklumi karena para camat tidak mengetahui jika SKT yang mereka buat berada di area hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana, M Rukisa di Rumbia, Senin.

SKT merupakan salah satu dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan tanah oleh seseorang. SKT bisa digunakan untuk mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan banyak penduduk melakukan transaksi jual beli tanah hanya dengan dasar SKT, padahal landasan hukum status kepemilikan belum begitu kuat.

Menurut Rukisa, pihaknya sedang menginventarisir seluruh SKT yang diterbitkan camat yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi atau kawasan konservasi. Setelah itu, jika ternyata masuk kawasan hutan, maka SKT harus dicabut.

"Yang berhak mencabut SKT itu adalah para camat sendiri atau Bupati. Sekarang kami sedang bekerja, kalau sudah ada hasilnya kami laporkan ke Bupati sehingga SKT bisa ditertibkan," katanya.

Jual beli tanah belakangan ini marak terjadi di daerah yang baru 10 tahun menjadi daerah otonomi ini. Potensi emas dan nikel yang terkandung di tanah tersebut menjadi rebutan bukan hanya antarwarga tetapi juga oleh sejumlah perusahaan yang berniat mengolah tambang.

Para Camat, menurut Rukisa, seharusnya berkordinasi dengan polisi kehutanan atau Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kehutanan yang ada di masing-masing wilayahnya sehingga bisa diukur melalui GPS (Global Positioning Syste) apakah berada di hutan atau tidak.

Sebuah perusahaan yang menambang emas di Bombana, PT Sultra Utama Nikel, beberapa waktu lalu telah meminta Bupati Bombana untuk mencabut seluruh SKT yang diterbitkan para camat karena berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dan sebagian berada di dalam kawasan hutan lindung.

Namun Bupati Bombana Tafdil menolak permintaan perusahaan karena tanah tersebut lebih dulu diolah, digarap dan dimiliki oleh warga ketimbang perusahaan.

Pewarta : Oleh Ashari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024