Palu  (Antara News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu melakukan razia makanan dan minuman di menjelang bulan Ramadhan sejumlah pusat perbelanjaan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, Jumat.

        Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BPOM Palu Ruth Merry mengatakan razia itu dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan dan melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang ilegal atau kedaluarsa.

        Razia itu dilakukan di pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Palu dan mendapati beberapa makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.

        Barang tersebut antara lain susu kental manis yang rusak kemasannya, minuman yang tidak dilengkapi dengan ijin edar, serta sejumlah produk yang kedaluarsa.

        Barang-barang tersebut selanjutnya disita petugas untuk dimusnahkan.

        Sembari melakukan pemeriksaan petugas BPOM Kota Palu juga memberikan penyuluhan kepada pengelola toko agar secara berkala memeriksa barang dagangannya agar tidak membahayakan konsumen.

        Lebih lanjut Ruth mengatakan, BPOM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat masih akan melakukan kegiatan serupa yakni pada masa Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

        Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti ketika akan membeli makanan atau minuman. "Periksa baik-baik kemasan dan masa berlakunya agar aman dikonsumsi," ujarnya.

        Sementara itu bagi pemilik toko yang nekat menjual barang ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No.5/1997 tentang Psikotropika, UU No.22/1997 tentang Narkotika, dan UU No.9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pewarta : Riski Maruto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024