Yogyakarta  (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mengawal implementasi Undang-Undang Desa agar dalam pelaksanaannya terhindar dari praktik korupsi.

         "Impelementasi Undang-Undang (UU) Desa yang antara lain juga berupa pembagian dana desa, karena itu menggunakan anggaran negara tentu kami siap mengawasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Rabu.

         Menurut dia, upaya pengawalan implementasi UU Desa tersebut dilakukan dalam konteks penguatan pencegahan tindak pidana korupsi, bukan juatru mengintervensi pelaksanaanya.

         "KPK akan melakukan dalam misi pencegahan saja, dengan mengkaji pelaksanaanya di lapangan, bukan mengkaji UU nya. Kecuali kalau ada terbukti tindak pidana korupsi maka akan langsung masuk dalam upaya penindakan," kata dia.

         Sementara itu, pengawalan serta pemantauan oleh KPK terhadap pelaksanaan UU Desa tersebut, tidak dapat dilakukan secara langsung di daerah-daerah, melainkan dilakukan pemantauan di tingkat penyelenggara negaranya saja.

         "Sesuai Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK, kami hanya diberi kewenangan melakukan pemberantasan korupsi di level penyelenggara negara, jadi tidak bisa langsung turun ke desa-desa. Dalam hal ini sistemnya saja yang kami pantau. Itu tidak masalah," kata dia.

         Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

         Dalam PP ini, pemerintah pusat menyalurkan dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.

         Selain itu, desa juga mendapatkan tambahan dana sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60 persen dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa. Sedangkan 40 persen sisanya didistribusikan secara proporsional menurut penerimaan dari masing-masing desa.

         PP 43/2014 juga membatasi dana ADD yang boleh digunakan untuk menggaji perangkat desa termasuk kepala desa. Di antaranya, desa yang mendapat ADD kurang dari Rp 500 juta digunakan maksimal 60 persen. ADD Rp 500 juta-700 juta digunakan maksimal 50 persen. ADD Rp 700 juta-900 juta digunakan maksimal 40 persen, dan ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30 persen.

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024