Kolaka, (Antara News) - Pengacara PD Aneka Usaha Kabupaten Kolaka meminta penangguhan penahanan kepada dua direktur perusahaan itu yang ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dana kas perusda.
Salah satu pengacara perusda Musdalim Zakir yang ditemui, Selasa mengatakan permintaan penangguhan penahanan itu karena kedua direktur PD Aneka usaha ini koperatif selama pemeriksaan.
"Kami memang akan mengajukan penangguhan penahanan kepada dua direktur perusda itu karena selama ini mereka sangat koperatif," katanya.
Menurut Musdalim kedua direktur perusda itu taat hukum dan selalu memenuhi panggilan pihak kepolisian dalam pemeriksaan kasus itu dan selama ini proses hukum berjalan dengan baik.
"Kami sebagai pengacara perusda juga sangat terkejut dengan proses penahanan namun itu adalah kewenangan pihak kepolisian," ungkapnya.
Sementara Akbar pengacara perusda lainnya mengatakan permohonan penangguhan penahanan adalah hak semua warga dan meminta kepada pihak penyidik untuk memikirkan langkah itu.
"Permintaan penangguhan penahanan merupakan hak semua warga apalagi selama ini klien kami sangat koperatif," jelasnya.
Sebelumnya pihak kepolisian melakukan penahanan kepada dua direktur perusda yang diduga melakukan penyalahgunaan dana kas perusahaan itu sebesar Rp600 juta yakni direktur Utama,Sukma Kutana dan direktur operasional Lukman Syahrir.
Salah satu pengacara perusda Musdalim Zakir yang ditemui, Selasa mengatakan permintaan penangguhan penahanan itu karena kedua direktur PD Aneka usaha ini koperatif selama pemeriksaan.
"Kami memang akan mengajukan penangguhan penahanan kepada dua direktur perusda itu karena selama ini mereka sangat koperatif," katanya.
Menurut Musdalim kedua direktur perusda itu taat hukum dan selalu memenuhi panggilan pihak kepolisian dalam pemeriksaan kasus itu dan selama ini proses hukum berjalan dengan baik.
"Kami sebagai pengacara perusda juga sangat terkejut dengan proses penahanan namun itu adalah kewenangan pihak kepolisian," ungkapnya.
Sementara Akbar pengacara perusda lainnya mengatakan permohonan penangguhan penahanan adalah hak semua warga dan meminta kepada pihak penyidik untuk memikirkan langkah itu.
"Permintaan penangguhan penahanan merupakan hak semua warga apalagi selama ini klien kami sangat koperatif," jelasnya.
Sebelumnya pihak kepolisian melakukan penahanan kepada dua direktur perusda yang diduga melakukan penyalahgunaan dana kas perusahaan itu sebesar Rp600 juta yakni direktur Utama,Sukma Kutana dan direktur operasional Lukman Syahrir.