Rumbia,  (Antara News) - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bombana memberikan batas waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada 107 Calon Jemaah Haji reguler tahun 1435 H/2014 H sampai 30 Juni ini.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Kabupaten Bombana, H Lanuzuru dalam pertemuan dengan 107 Calhaj reguler yang telah memperoleh nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota kabupaten, di kantor Kemenag Bombana di Rumbia, Selasa, mengatakan, selain melunasi BPIH, Calhaj juga diminta untuk mengurus paspor pada tanggal 19-20 Juni di Rumbia.

BPIH sudah bisa dilunasi mulai Rabu, 11 Juni 2014 di Bank Penerima Setoran, kemudian Calhaj wajib melaporkan ke Kemenag Kabupaten Bombana selambat-lambatnya tiga hari setelah pelunasan. Bagi Calhaj yang belum melunasi BPIH sampai 30 Juni, mereka masih diberi kesempatan sesuai dengan jadwal nasional yakni 22 Juli.

Mengenai pengurusan paspor, Lanuzuru mengatakan, seluruh calon jemaah sepakat jika petugas imigrasi bisa datang ke ibukota kabupaten yang sudah 10 tahun mekar tersebut, sehingga mereka tidak lagi harus datang ke Kendari yang jaraknya cukup jauh. Para jemaah sepakat berkontribusi untuk menanggulangi biaya akomomodasi dan transportasi petugas imigrasi.

"Pengurusan paspor di Kendari kan tidak ada biayanya. Tetapi karena petugas imigrasi yang datang ke sini, kita harus menyediakan biaya transportasi dan akomodasi mereka selama mereka disini. Kami sudah berkomunikasi dengan imigrasi dan mereka siap mendatangkan empat orang petugasnya ke sini," katanya.

Setelah dikalkulasi besaran biaya, seluruh jemaah sepakat masing-masing membayar Rp55.100 untuk biaya akomodasi dan transportasi petugas imigrasi yang datang ke Bombana tersebut. Petugas itu akan datang tanggal 18 dan akan melayani calon jemaah haji tanggal 19-20 Juni.

Pewarta : Oleh Ashari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024