Kendari,  (Antara News) - Tujuh dari sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tidak hadir (mangkir) dalam persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ketujuh SKPD itu diantaranya Sekretariat Daerah Kota Kendari, Dinas Pendidikan Kota Kendari, Dinas Pendapatan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari, Badan Kepegawaian Daerah Kota Kendari, Bappeda Kota Kendari dan Dinas Pendidikan Kota Kendari.

Tenaga Ahli KIP, Tya Tirtasari di Kendari, Kamis mengatakan, Sidang ajudikasi dengan agenda pemeriksaan awal Pemohon dan Termohon yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari (4/6), hanya dihadiri oleh Sekretariat DPRD Kota Kendari selaku termohon dari 9 sengketa informasi yang disidangkan.

Sedangkan ada satu SKPD provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga tidak hadir dalam persidangan. Pemohon yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kendari dan Antoni Fernando juga tidak dapat menghadiri sidang ajudikasi

Ia mengatakan, pada umumnya jenis informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah Salinan otentik RKA (Rencana Kegiatan dan Aggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) tahun 2012-2013 yang ada pada beberapa SKPD yang ada di Kota Kendari dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Alasan pemohon mengajukan permohonan informasi untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah Kota Kendari sebagai bentuk partisipasi mewujudkan tatanan berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.

Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat karena surat permohonan pemohon tidak ditanggapi oleh termohon, pemohon telah menempuh mekanisme memperoleh informasi menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Indah Puji Rahayu, selaku panitera pengganti Komisi Informasi Pusat Pemohon dan Termohon sudah dipanggil secara patut melalui surat panggilan sidang dan sudah dihubungi melalui via telepon.

"Umumnya termohon sulit untuk dihubungi, sedangkan Pemohon HMI Kendari tidak dapat hadir dalam persidangan karena saat ini belum terbentuk kepengurusan yang baru," ujarnya.

Pewarta : Oleh Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024