Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menempuh upaya hukum untuk mengembalikan aset daerah terhadap lahan seluas 1,5 hektare di jalan bay pass Kota Kendari.

Kepala Biro Hukum pemprov Sultra Kahar Haris di Kendari, Jumat, mengatakan, Amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dijadikan sebagai landasan hukum terbitnya surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 23.UI-1168/HT.10.10/X/2010 tentang penyerahan objek sengketa lahan adalah cacat hukum.

"Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti hukum dan data mengenai kepemilikan aset daerah itu, sebab menurut kami dalam amar putusan PN Kendari dari 4,7 hektare luas lahan yang disengketakan hanya 1.823 meter persegi yang diakui milik penggugat, anehnya BPN menerbitkan surat eksekusi penyerahan objek sengketa melebihi amar putusan yakni 1,5 hektare," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses eksekusi seharusnya berdasarkan pada amar putusan PN bukan berdasar pada pertimbangan keputusan, sebab putusan PN harus dijalankan sesuai dengan butir-butir putusannya.

"Pemerintah Provinsi Sultra akan mengajukan proses pensertifikatan lahan yang masih tersisa dari lahan seluas 4,7 masih terdapat 3,2 hektar yang bisa dimiliki pemerintah kembali," ujarnya.

Menurutnya, meskipun putusan PN telah incraht Pemerintah Provinsi Sultra tetap melanjutkan proses hukumnya.

"Kami terus melakukan langkah-langkah hukum agar aset milik pemerintah dapat dikuasai kembali sepenuhnya, sebab tanah sengketa itu adalah lahan yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi Sultra sejak tahun 1972," ujarnya.

Lahan Aset Pemprov Sultra seluas 4,7 hektar sesuai sertifikat hak pakai nomor 91 tahun 1989, digugat oleh warga bernama Usman yng memegang sertifikat hak milik nomor 581 seluas 1,5 hektar.

Lahan yang menjadi sengketa itu termasuk dalam tanah milik Pemprov Sultra dengan sertifikat nomor 91 tahun 1989, sedangkan sisanya saat ini berstatus tanah milik Negara.

Pewarta : Oleh Laode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024