Kendari, (Antara news) - Sebagian besar dari 126 hotel dengan jumlah kamar 2.900 buah di Kota Kendari, tidak memungut pajak pelayanan (servis tax) dari para penghuninya.
Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) Sulawesi Tenggara, Hendra Sukarno mengatakan di Kendari, Sabtu, hal itu dilakukan untuk menjaga tingkat hunian agar tetap stabil.
"Karena persaingan bisnis hotel semkin ketat sehingga pajak pelayanan tidak diberlakukan kepada konsumen, yang ada pengusaha perhotelan tetap memasang harga `net to net` artinya harga sudah mencakup pajak pelayanan," ujar Hendra Sukarno.
Ia menambahkan bahwa saat diberlakukan pajak pelayanan maka akan terjadi penggelembungan harga yang memberatkan konsumen sehingga mempengaruhi tingkat hunian hotel.
"Kami menginginkan ada kebijakan dari pemerintah untuk meninjau kembali besaran pajak yang dikenakan kepada usaha perhotelan karena saat ini hotel mengalami penurunan tingkat hunian yang sangat drastis," ujarnya.
Dari 126 unit hotel dangan jumlah kamar mencapai 2.900 buah, tingkat hunian rata-rata mencapai 30 persen padahal tahun sebelumnya dapat mencapai 60-70 persen.
"Saat ini pendapatan yang diterima oleh pengusaha perhotelan hanya mampu untuk menutupi biaya oprasioal. Sekarang tarif listrik naik mencapai 35 persen, sangat berdampak pada usaha sektor perhotelan," ujarnya.
Ia berharap pemerintah Kota Kendari mempertimbangkan kembali besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha hotel agar kelangsungan usaha yang menopang ratusan tenaga kerja dapat terus berjalan.
BPD PHRI, katanya, mendukung program pemerintah Kota Kendari untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak, tetapi pemerintah kota juga harus melihat situasi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024