Jakarta (Antara News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengharapkan dapat bertemu Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada akhir Mei untuk membahas perkembangan penyusunan kode etik dan tata perilaku pemulihan hubungan Indonesia-Australia.

         "Saya harap akan ada pertemuan dengan Menteri Bishop pada akhir bulan ini, semoga, untuk membahas perkembangan penyusunan COC, satu tentang pengintaian dan yang lain tentang pencari suaka dan penyelundupan manusia," kata Menlu Marty Natalegawa di Jakarta, Rabu.

         Menurut Menlu Marty, hubungan Indonesia dan Australia berada pada tahap saling bertukar konsep COC yang akan digunakan sebagai panduan dalam menjalin hubungan bilateral di masa depan.

         "Saya terus berkomunikasi dengan Menlu Bishop untuk saling mengetahui perkembangannya (pembahasan COC)," kata Marty.

         Menlu menambahkan bahwa dalam situasi ini, penting bagi kedua negara untuk menjalin komunikasi dalam masa-masa yang terbilang cukup sulit bagi hubungan bilateral Indonesia dan Australia.

         "Kami (Indonesia) ingin memastikan bahwa tidak ada miskomunikasi dan kesalahpahaman dan bahwa isu ini (pemulihan hubungan kedua negara), terlebih dalam masa yang sulit, semakin penting untuk berkomunikasi dan komunikasi langsung harus dilaksanakan," kata dia.

         Pertemuan Menlu Marty Natalegawa dan Menlu Australia Julie Bishop yang diharapkan berlangsung pada akhir Mei 2014, akan memuluskan tahap kedua pada peta pemulihan hubungan diplomatik Indonesia-Australia yang dicetuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

         Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyusun sebuah peta jalan (road-map) bagi pemulihan hubungan diplomatik Indonesia-Australia, setelah masalah penyadapan yang diduga dilakukan oleh intelejen Australia mengemuka.

         Bahkan, menteri luar negeri juga telah menarik Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, sebagai bentuk kekecewaan Indonesia atas tindakan Negeri Kanguru tersebut.

         Peta Jalan pemulihan hubungan diplomatik tersebut terdiri atas enam langkah, yakni pertemuan menlu kedua negara untuk membicarakan isu-isu sensitif antara Indonesia-Australia pascapenarikan duta besar, penyusunan kode etik dan tata perilaku hubungan diplomatik, kemudian penilaian rancangan kode etik dan tata perilaku oleh Presiden Yudhoyono.

         Langkah keempat, jika kode etik dan tata perilaku tersebut telah disiapkan, dapat ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono dan Perdana Menteri Australia Tony Abbot.

         Selanjutnya, kedua negara dapat memberlakukann kode etik dan tata perilaku  tersebut jika telah memenuhi semua persyaratan.

         langkah keenam, setelah kedua negara, terutama Indonesia telah mengembalikan kepercayaannya pada kode etik dan tata perilaku hubungan diplomatik, maka kerjasama bilateral yang menguntungkan kedua belah pihak, termasuk kerja sama militer dan kepolisian, dapat dilanjutkan.

Pewarta : Oleh Azi Fitriyanti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024