Andoolo, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengharapkan PT Ifishdeco untuk mempersiapkan pengurusan izin perpanjangan izin Hak Guna Usaha yang akan berakhir 2016 mendatang.
"Kalau ada pengajuan dan dianggap masih layak maka akan diperpanjang tetapi kalau PT Ifishdeco tidak mengajukan perpanjangan berarti investasinya hanya batas waktu tahun 2016," kata Bupati Konsel Imran di Andoolo, Selasa.
PT Ifishdeco diharapkan segera membangun pabrik nikel mentah, tetapi kalau sudah tidak mau lagi, ia izinnya juga dapat dihentikan.
"Pemerintah hanya memberikan pelayanan, tetapi tidak memintah. Jadi kalau ada permohonan untuk diperpanjang HGU-nya atau pendirian pabrik akan diberikan," katanya.
Perusahaan tambang diwajibkan membangun smelter sebagaimana Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba.
Masyarakat Kecamatan Tinanggea juga berharap pemerintah Kabupaten Tidak memperpanjang HGU PT Ifishdeco, sehingga lahan yang dikuasai untuk pertambangan dapat dikembalikan untuk kepentingan warga.
"Memang sebaiknya Bupati tidak memperpanjang HGU PT Ifishdeco yang embrionya untuk lahan perkebunan dan dijadikan lahan pertambangan. Kalau tidak di perpanjang lahan ratusan hektar dapat dikembalikan ke masyarakat," kata Muh Juhir tokoh pemuda Kecamatan Tinanggea.
Menurut Juhir, keberadaan PT Ifishdeco dalam beberapa tahun terakhir memang memberikan kontribusi bagi masyarakat Kecamatan Tinanggea dan sekitarnya, khususnya ketersedian lapangan kerja.
Tetapi setelah diberlakukannya Undang-Undang Minerba, Pengurangan Karyawan melalui PHK itu yang saat ini terjadi. Informasinya akan mendirikan pabrik atau smelter, tetapi hingga saat ini juga belum ada tanda-tanda akan dimulai.
"Inilah yang kami harapkan agar Bupati tidak lagi memperpanjang HGU PT Ifishdeco," katanya.
Sementara itu Direksi PT Ifishdeco Sapardi mengatakan perpanjangan HGU PT Ifishdeco belum di ajukan kepada pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
"PT Ifishdeco sudah sementara melengkapi administrasi perpanjangan HGU. Dalam waktu tidak lama, Perpanjangan HGU akan diajukan untuk diberikan izinnya," kata Sapardi.
Begitu juga dengan soal pembangunan smelter, PT Ifishdeco tinggal menunggu waktu untuk meletakkan batu pertama.
"Perusahaan sudah siap untuk membangun pabrik, bahkan materialnya termasuk lokasinya sudah siap. Untuk peletakkannya akan di konsultasikan dengan Pemerintah Daerah ," katanya.
"Kalau ada pengajuan dan dianggap masih layak maka akan diperpanjang tetapi kalau PT Ifishdeco tidak mengajukan perpanjangan berarti investasinya hanya batas waktu tahun 2016," kata Bupati Konsel Imran di Andoolo, Selasa.
PT Ifishdeco diharapkan segera membangun pabrik nikel mentah, tetapi kalau sudah tidak mau lagi, ia izinnya juga dapat dihentikan.
"Pemerintah hanya memberikan pelayanan, tetapi tidak memintah. Jadi kalau ada permohonan untuk diperpanjang HGU-nya atau pendirian pabrik akan diberikan," katanya.
Perusahaan tambang diwajibkan membangun smelter sebagaimana Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba.
Masyarakat Kecamatan Tinanggea juga berharap pemerintah Kabupaten Tidak memperpanjang HGU PT Ifishdeco, sehingga lahan yang dikuasai untuk pertambangan dapat dikembalikan untuk kepentingan warga.
"Memang sebaiknya Bupati tidak memperpanjang HGU PT Ifishdeco yang embrionya untuk lahan perkebunan dan dijadikan lahan pertambangan. Kalau tidak di perpanjang lahan ratusan hektar dapat dikembalikan ke masyarakat," kata Muh Juhir tokoh pemuda Kecamatan Tinanggea.
Menurut Juhir, keberadaan PT Ifishdeco dalam beberapa tahun terakhir memang memberikan kontribusi bagi masyarakat Kecamatan Tinanggea dan sekitarnya, khususnya ketersedian lapangan kerja.
Tetapi setelah diberlakukannya Undang-Undang Minerba, Pengurangan Karyawan melalui PHK itu yang saat ini terjadi. Informasinya akan mendirikan pabrik atau smelter, tetapi hingga saat ini juga belum ada tanda-tanda akan dimulai.
"Inilah yang kami harapkan agar Bupati tidak lagi memperpanjang HGU PT Ifishdeco," katanya.
Sementara itu Direksi PT Ifishdeco Sapardi mengatakan perpanjangan HGU PT Ifishdeco belum di ajukan kepada pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
"PT Ifishdeco sudah sementara melengkapi administrasi perpanjangan HGU. Dalam waktu tidak lama, Perpanjangan HGU akan diajukan untuk diberikan izinnya," kata Sapardi.
Begitu juga dengan soal pembangunan smelter, PT Ifishdeco tinggal menunggu waktu untuk meletakkan batu pertama.
"Perusahaan sudah siap untuk membangun pabrik, bahkan materialnya termasuk lokasinya sudah siap. Untuk peletakkannya akan di konsultasikan dengan Pemerintah Daerah ," katanya.