Jakarta (Antara News) - Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen) Jayapura, Papua mendapat tugas dari Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk memeriksa saksi sengketa Pemilu 9 April lalu.
"Saya baru saja koordinasi dengan pak Kapolresta Kota Jayapura, AKBP Alfred Papare dan Kapolda Papua, Irjen pol Tito Karnavian dalam rangka persiapan tugas dari MK untuk pemeriksaan saksi sengketa pemilu," kata Dekan FH Uncen Jayapura, Hendrik Krisifu, M.Hum dari Jayapura saat menghubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga telah membangun komunikasi dengan MK di Jakarta. Alhasil, Uncen diminta menunggu jadwal penugasan.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sementara menunggu tugas dari MK untuk menghadirkan saksi sengketa pemilu guna menyampaikan keterangannya di Jayapura lalu akan diikuti oleh MK di Jakarta melaui video telekonference.
Sementara ini, kata dia, Uncen belum mendapat tugas dari MK karena masih menerima laporan pengaduan terkait sengketa pemilu hingga pukul 24.00 WIB. "Setelah pengaduan, sebagian sengketa pemilu di Papua MK akan memberi tugas ke kami untuk menghadirkan saksi untuk memberi keterangan," ujarnya.
Dia mengatakan, fakultas yang dipimpinya sudah bekerja sama dengan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilu sejak 2010 lalu."Kami sudah lama jalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) dengan MK untuk sidangkan kasus pemilu," tuturnya.
Semenjak Uncen bekerja sama, kata dia, MK tengah menyiapkan fasilitas video telekonference guna menayangkan langsung jalanya sidang. TIdak hanya itu, fasilitas pendukung lainya juga di persiapkan.
"Fasilitas untuk persidangan oleh MK ke Uncen untuk tayangan perkara pemilu cukup lengkap. Jadi,saksi tidak lagi ke Jakarta, cukup di Jayapura," katanya.
"Saya baru saja koordinasi dengan pak Kapolresta Kota Jayapura, AKBP Alfred Papare dan Kapolda Papua, Irjen pol Tito Karnavian dalam rangka persiapan tugas dari MK untuk pemeriksaan saksi sengketa pemilu," kata Dekan FH Uncen Jayapura, Hendrik Krisifu, M.Hum dari Jayapura saat menghubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga telah membangun komunikasi dengan MK di Jakarta. Alhasil, Uncen diminta menunggu jadwal penugasan.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sementara menunggu tugas dari MK untuk menghadirkan saksi sengketa pemilu guna menyampaikan keterangannya di Jayapura lalu akan diikuti oleh MK di Jakarta melaui video telekonference.
Sementara ini, kata dia, Uncen belum mendapat tugas dari MK karena masih menerima laporan pengaduan terkait sengketa pemilu hingga pukul 24.00 WIB. "Setelah pengaduan, sebagian sengketa pemilu di Papua MK akan memberi tugas ke kami untuk menghadirkan saksi untuk memberi keterangan," ujarnya.
Dia mengatakan, fakultas yang dipimpinya sudah bekerja sama dengan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilu sejak 2010 lalu."Kami sudah lama jalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) dengan MK untuk sidangkan kasus pemilu," tuturnya.
Semenjak Uncen bekerja sama, kata dia, MK tengah menyiapkan fasilitas video telekonference guna menayangkan langsung jalanya sidang. TIdak hanya itu, fasilitas pendukung lainya juga di persiapkan.
"Fasilitas untuk persidangan oleh MK ke Uncen untuk tayangan perkara pemilu cukup lengkap. Jadi,saksi tidak lagi ke Jakarta, cukup di Jayapura," katanya.