Kendari, (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra tahun 2013-2018 yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor:7/2013, sudah sesuai peneilaian pemerintah pusat.
"RPJMD yang sudah ditetapkan melalui Perda tersebut telah sesuai penilaian pemerintah pusat melalui surat Menteri Dalam Negeri nomor:188.34/901/II/Bangda, tanggal 11 Februari 2014," ujar gubernur saat menyampaikan rancangan perda provinsi Sultra tentang perubahan atas perda no:7/2013 tentang RPJMD Provinsi Sultra tahun 2013-2018 melalui sidang paripuran yang dipimpin ketua DPRD Sultra, LM Rusman Emba dan dua orang wakil ketua di gedung utama DPRD Sultra, Kendari, Senin.
Menurut gubernur, adapun isi surat Mendagri tersebut menyebutkan bahwa ketentuan pasal 8 Perda 7/2013 yang berbunyi, dalam hal terjadi perkembangan yang mempengaruhi terhadap target sasaran, kebutuhan pembiayaan dalam RPJMD Provinsi Sultra, maka penyesuaian dilakukan melalui penyusunan RKPD kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara serta APBD.
Ketentuan tersebut lanjut gubernur, perlu dilakukan penyesuaian den penyempurnaan sesuai ketentuan pasal 50 PP nomor 8 tahun 2008 tentang tata cara penyesuaian pengelolaam dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah (RPD) yang menyebutkan bahwa perubahan RPD yang ditetapkan dengan perda hanya dapat diubah dengan perda, sehingga ketentuan pasal 8 tersebut perlu dihapus.
Dengan demikiaan Pemda mengambil kebijakan dengan menyusun RPD tentang perubahan atas Perda Sultra No:7/2013 tentang RPJMD provinsi Sultra tahun 2013-2018, dengan substansi penghapusan ketentuan pasal 8 pada perda dimaksud dan penyesuaian sistimatikan penulisan pada dokumen RPJMD.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Sultra, Woon Laola menyampaikan keputusan DPRD Sultra nomor:5 tahun 2014 tentang Rekomendasi DPRD Sultra atas laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur sultra selaku kepala daerah tahun anggaran 2013.
DPRD Sultra menyebutkan bahwa standar pemberian rekomendasi adalah kesesuaian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan baik dalam hal muatan materi yang ketentuannya diatur dalam PP no:3/2007 maupun substansimateri yang diatur dengan PP teknis lainnya seperti UU nomor:32/2004 tentang Perda dan sebagainya.
Setelah melakukan pembahasan yang mendalam tentang materi LKPJ, maka DPRD perlu poin-poin rekomendasi yang secarea lengkap diuraikan.
Yang pertama aspek waktu, sistimatika dan ruang lingkup materi, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tuga pembantuan, tugas umum pemerintah serta hal-hal lain yang masih perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Sidang paripuran pembahasan atas Raperda tentang perubahan atas perda nomor: 7/2013 tentang RPJMD Sultra tahun 2013-2018 juga dihadir hampir seluruh pejabat eslon II unsur TNI/Polri dan instansi vertikal lainnya.

Pewarta : Oleh Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024