Kendari (Antara News) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Kendari, Nahwa Umar menuding sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari bandel membayar pajak daerah sebesar 25 persen.

"Sejumlah pengusaha THM sebagai wajib pajak belum membayar Pajak tempat hiburan malam sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah," ujarnya di Kendari, Kamis.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah kota menunggu itikad baik dari pengusaha tempat hiburan malam untuk membayar kewajiban pajaknya, pemerintah Kota Kendari telah memberi keringanan bagi wajib pajak dengan cara mencicil pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah sampai batas akhir pembayaran September mendatang.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pengusaha tempat hiburan malam (THM) belum membayar maka Pemerintah Kota Kendari akan menindak tegas dengan pemberian sanksi.

"Pengusaha tempat hiburan malam (THM) itu beralasan mahalnya pajak yang harus mereka bayarkan sebesar 25 persen itu sangat memberatkan sektor usaha hiburan," ujarnya.

Pemerintah Kota Kendari telah memberi keringanan kepada seluruh wajib pajak dengan cara mengangsur pembayaran pajak.

Hasil pendapatan pajak ditujukan untuk merangsang pembangunan, penghasilan pajak dipergunakan untuk membangun sarana infrastruktur, baik fisik maupun non fisik, sehingga dapat memicu geliat investasi ekonomi di Kota Kendari.

Program Pemerintah Kota Kendari untuk memajukan kota dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak, yang diharapkan mampu untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Oleh Laode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024