Kendari, (Antara News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta perusahaan pers yang mempekerjakan wartawan agar taat pada Undang Undang Ketenakerjaan.

"Yang esensi bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan pers adalah mentaati dan melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata ketua AJI Kota Kendari Zainal, Kamis.

Pekerja pers bersama serikat pekerja lainnya menggelar aksi menyambut hari Buruh 2014. Sebagian wartawan merayakan "May Day" dengan aksi menutup mulut dan mengikat kaki.

Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan Menteri Tenaga Kerja diatur secara jelas tentang upah, cuti dan aturan outsourcing.

Status kerja dalam perusahaan hanya tiga kategori, yakni karyawan tetap, kontrak waktu tertentu dan outsourcing.

"Hubungan ketenagakerjaan penting bagi wartawan karena merupakan ikatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara dua belah pihak," kata Zainal.

Sampai saat ini, kata dia, banyak jurnalis yang tidak memiliki status ketenagakerjaan yang jelas. Apakah mereka karyawan kontrak atau tidak.

AJI mengimbau wartawan yang hendak bekerja pada perusahaan pers agar memperjelas status ketenagakerjaansebelum direkrut.

Apabila status ketenagakerjaan sudah jelas maka wartawan akan terikat secara hukum dengan perusahaan.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sultra Paterai Andi Tjulang mengatakan aspirasi buruh dan karyawan serangkaian "May Day" 1 Mei 2014 akan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja.

"Satgas telah merangkum aspirasi buruh dan karyawan. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja setempat akan koordinasikan dengan perusahaan tempat mereka bekerja," kata Andi Tjulang yang juga anggota satgas "May Day" Sultra.

Pewarta : Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024