Kendari,  (Antara News) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sultra terkait dengan penyitaan kayu jenis cendana milik warga.

         Koordinator massa aksi Risman di Kendari, Rabu mengatakan bahwa penyitaan kayu milik warga tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian ketika komoditas itu dimuat ke kapal.

         "Kayu itu seluruhnya bersumber dari hasil tanaman di kebun milik warga, bukan dari kawasan hutan milik negara," ujar Risman.

         Ia menambahkan bahwa penyitaan kayu itu dilakukan pada 12 April 2014, tetapi sampai saat ini belum jelas pasal apa yang akan dikenakan kepada pemilik kayu.

         Menurut dia, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No.6 tahun 2006 serta Peraturan Menteri Kehutanan No.30 tahun 2013, telah memisahkan tata usaha kayu rakyat dengan hutan negara, dan bahwa kayu rakyat tidak masuk wilayah pidana.

         "Kami meminta kepada pihak Polda Sultra untuk menindaklanjuti prosedur penanganan kasus ini agar jelas dasar hukumnya, "ujar Risman.

         Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra mengatakan bahwa masalah ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta : Oleh Laode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024