Kendari (Antara News) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga pemerhati masyarakat Sulawesi Tenggara (Lepma-Sultra) menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra terkait penangkapan kayu jenis cendana milik warga.

Koordinator aksi massa tersebut, Risman di Kendari, Rabu mengatakan bahwa penangkapan kayu milik warga tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian sementara dalam pemuatan kekapal.

"Sumber kayu seluruhnya merupakan milik warga dari hasil tanaman di kebun, bukan dari kawasan hutan negara melainkan dari areal penggunaan lain (Apl)," ujar Risman

Ia menambahkan, penangkapan kayu itu dilakukan pada 2 April 2014, tetapi sampai saat ini belum jelas pasal apa yang akan dikenakan kepada pemilik kayu itu.

Mengacu pada UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No.6 tahun 2006 serta Peraturan Menteri Kehutanan No.30 tahun 2013 telah memisahkan tata usaha kayu rakyat dengan hutan negara bahwa kayu rakyat tidak masuk wilayah pidana.

Massa Lepma Sultra meminta pihak Polda Sultra untuk segera membebaskan kayu milik masyarakat Pulau Tobea Kabupaten Muna karena dinilai tidak melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami minta pihak Polda Sultra untuk menindaklanjuti prosedur penanganan kasus ini agar jelas dasar hukumnya," ujar Risman

Wakil Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra mengatakan, massalah ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta : Oleh Laode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024