Kolaka,  ( Antara News) - KPU Kabupaten Kolaka menggelar rapat pleno perhitungan suara hasil pemilihan calon anggota legislatif di daerah itu.

 Ketua KPU Kolaka, Abdul Azis di Kolaka, Sabtu, menjelaskan rapat pleno penghitungan suara hasil pilcaleg itu hanya bisa dihadiri oleh satu saksi dari setiap partai politik dan calon anggota DPD.

  "Saksi yang diperbolehkan mengikuti rapat pleno penghitungan suara adalah saksi yang membawa mandat dari partai yang ditanda tangani pimpinan parpol," kata Azis disela-sela memimpin rapat pleno.

 Komisioner KPU lainnya Cahaya Rappe saat membacakan tata tertib bagi saksi  yang menghadiri rapat pleno itu sempat mendapat interupsi dari salah satu saksi partai Golkar.

 " Kami hanya mengingatkan kepada pihak komisioner KPU bahwa sebelum tatib ini ditetapkan perlu diketahui  adanya beberapa persoalan hasil suara di tingkat TPS," kata Zainuddin saksi dari partai Golkar.

  Menanggapi hal itu komisioner KPU Kolaka, Cahaya Rappe menjelaskan jika memang ada perselisihan hasil suara padab tingkat TPS maka saksi bisa keberatan dengan mengisi formulir D2 dan melaporkan kepada pihak Panwas.

  Namun keberatan itu tidak bisa menghentikan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

  Usai memberikan penjelasan mengenai tata tertib para saksi  menerima untuk disahkan sebelum penghitungan suara dilakukan oleh masing- masing PPK.

  Hingga berita ini diturunkan proses penghitungan masih dilakukan dengan dihadiri semua PPK baik dari Kabupaten Kolaka maupun kabupaten Kolaka Timur.






Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024