Kendari,  (Antara News) - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr H Lukman Abunawas, meminta kepada seluruh pegawai lingkup pemerintah provinsi, untuk senang tiasa meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja dan kedisiplinan kehadiran di kantor.

"Tidak akan efektif kinerja kita kalau kehadiran kita tidak disiplin dan tepat waktu, makanya agar PNS benar-benar memperhatikan kedisiplinan dan kehadiran masuk ke kantor," ujaranya, saat memimpin upacara bendera di halaman kantor Gubernur Sultra, (17/4).

Upacara bendera yang dihadiri pejabat eselon II, III dan, IV serta seluruh PNS lingkup Pemprov Sultra itu rutin dan wajib dilakukan setiap bulan pada tanggal tujuh belas.

Ia mengatakan, jumlah pegawai lingkup pemprov seluruhnya lebih dari 7000-an orang, namun yang ikut upacara seperti saat ini hanya separuh. Utamanya PNS yang berkantor di luar kompleks kantor gubernur, pimpinan SKDP senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Saya berharap kepada seluruh pimpinan SKPD untuk tidak segan memberi sanksi yang berat kepada pegawai yang memang jarang masuk kantor," ujarnya.

Sebagai Sekda Provinsi memiliki tugas besar dalam hal pembinaan PNS, namun capaian itu tidak akan bisa dilakukan oleh seorang Sekda tanpa keterlibatan dari semua pimpinan SKPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dilingkup masing-masing.

"Bila semua sudah memiliki kesadaran dan kekompakan, terutama disiplin dalam kehadiran, maka semua kerja sebarat apapun bisa kita selesaiakn bersama, termasuk pemberian tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) yang diberikan sejak masa kepemimpinan Gubernur Sultra Nur Alam dengan besaran berdasarkan jabatan dan eselon," katanya.

Ia menambahkan pemberitan TPP itu diberikan kepada setiap pegawai berdasarkan kinerja dan kehadirannya.

"Kalau kehadiranhya tidak mencapai 75 persen dalam sebulan maka, tentu akan sulit dibayarkan TPP. Sebab pembayaran TPP itu berdasarkan absensi dari masing-masing pengawai," ujar mantan Bupati Konawe dua periode itu.

Pewarta : oleh Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024