Kolaka (Antara News) - Polisi mengamankan empat warga Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, yang diduga pemilih masih di bawah umur saat akan melakukan pencoblosan di TPS setempat, Rabu.

Pihak kepolisian yang berada di lokasi itu langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan kepada Bawaslu kabupaten setempat untuk diproses lebih lanjut terkait pelanggaran pemilu.

Sementara Icha Setiawan, salah satu warga Kolakaasi yang ditengarai masih di bawah umur untuk mencoblos saat ditemui di Kantor Bawaslu Kolaka mengatakan, sudah memiliki surat panggilan namun saat akan memasuki TPS langsung ditangkap oleh warga.

"Saya punya surat panggilan meskipun saat ini masih berstatus sebagai pelajar kelas satu di SMA Latambaga," katanya.

Sementara staf Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kolaka, Ihsan membenarkan adanya penangkapan pemilih yang diduga masih dibawah umur yang dilakukan oleh masyarakat di TPS 6 Kelurahan Kolakaasi.

"Saat ini kami sementara melakukan proses pemeriksaan tiga pelaku yang diduga masih di bawah umur," katanya.

Menurut dia sulitnya dilakukan penyelidikan kepada masing-masing pemilih dibawa umur karena tidak memiliki identitas lain sehingga pihak panwas harus mencocokkan data.

"Anggota PPL panwas sementara tempat tinggal pemilih di bawah umur itu untuk meminta data kartu keluarga," ungkapnya.

Ihsan juga mengungkapkan, pihaknya sementara melakukan proses pemeriksaan kepada Masrun (21) warga BTN Tahoa dan sejumlah warga lainnnya di Kecamatan Kolaka yang mencoblos dengan memakai surat panggilan milik orang lain.

"Mereka ditangkap di TPS 13 Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka," kata Ihsan.

Saat ini Bawaslu Kolaka tengah menangani lima pelaku pelanggar pencoblosan yakni Rahmat Santumalawe, Taslim dan Icha Setiawan (siswa SMAN I Latambaga). Selain Masrun, pemilih yang menggunakan surat panggilan orang lain, juga Darlin yang diduga melakukan pencoblosan dua kali di TPS 18 Kelurahan Latambaga.

"Pihak panwas telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran pemilu ini," ujar Ihsan.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024