Kendari (Antara News) - Kerjasama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan kolusi untuk melindungi oknum pelaku tindak pidana korupsi.

"Jangan ada asumsi bahwa nota kesepahaman antara Kejaksaan dan KPU sebagai jaminan tidak diproses hukum kalau korupsi," kata Kajati Sultra Andi Abdul Karim di Kendari, Jumat.

Justeru kerjasama harus memotivasi komisioner maupun staf sekretariat sebagai pengelola anggaran untuk bekerja sebaik-baiknya.

Kejaksaan dalam kapasitas pengacara negara patut melakukan bantuan hukum bagi institusi negara dalam menghadapi sengketa.

"KPU berpotensi menghadapi gugatan hukum dari partai politik maupun calon legislatif sehingga dipandang perlu memperoleh bantuan hukum dari Kejaksaan sebagai pengacara negara," kata Abdul Karim.

Kerjasama KPU - Kejati Sultra diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengatakan, KPU membutuhkan bantuan hukum dari Kejaksaan sebagai pengacara negara.

KPU menyadari dalam menjalankan tugas tidak luput dari kekurangan yang berpotensi digugat secara hukum.

"Dalam perjalanan demokrasi masih ditemukan hal-hal yang kontra produktif antara ketentuan KPU dengan fenomena lapangan," katanya.

Hal tersebut, kata dia, dapat berimplikasi pada keputusan KPU yang menimbulkan reaksi hukum dari para pihak yang merasa dirugikan.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024