Kendari, (Antara News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum menandatangani kerjasama menghadapi gugatan hukum.

Penanda tanganan kerjasama yang dilangsungkan di aula Kejati Sultra, Kamis, turut disaksikan Kapolda Sultra, Danrem 143 Haluoleo, Ketua Bawaslu, Ketua PTUN Kendari, dan sejumlah pimpinan partai politik.

Kajati Sultra, Andi Abdul Karim mengatakan, kerjasama bidang hukum perdata dalam kapasitas kejaksaan sebagai pengacara negara.

Kerjasama KPU - Kejati Sultra diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum.

Kajati Andi mengatakan KPU memiliki potensi menghadapi sengketa hukum sehubungan dengan keputusan-keputusannya dalam menyelenggarakan Pemilu legislatif.

Keberatan terhadap keputusan Institusi negara dan organisasi yang bersifat administrasi dapat diadukan secara hukum pada lembaga peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Setiap tahapan atau keputusan KPU berpotensi digugat secara hukum oleh mereka yang tidak menerima atau yang menilai keputusan tersebut tidak adil," kata Kajati Sultra.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, KPU membutuhkan bantuan hukum dari Kejaksaan sebagai pengacara negara.

KPU menyadari dalam menjalankan tugas tidak luput dari kekurangan yang berpotensi digugat secara hukum.

"Dalam perjalanan demokrasi masih ditemukan hal-hal yang kontra produktif antara ketentuan KPU dengan fenomena lapangan," katanya.

Hal tersebut, kata dia, dapat berimplikasi pada keputusan KPU yang menimbulkan reaksi hukum dari para pihak yang merasa dirugikan.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024