Andoolo,  (Antara News) - Dinas Pendapatan Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), gencar menyosialisasikan nilai objek pajak bumi dan bangunan kepada wajib pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Konsel Dr. Sahlul di Andoolo, Selasa, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memutuskan nilai objek pajak setelah menyerap aspirasi masyarakat sebagai wajib pajak.

"Dispenda terus melakukan sosialisasi di desa-desa dan kecamatan se-Konawes Selatan untuk memastikan nilai objek pajak secara akurat," kata Sahlul.

Dispenda Konawe Selatan menaksir nilai pajak bumi dan bangunan dengan merujuk dari nilai jual di daerah setempat.

Ia memandang perlu masyarakat mengetahui pelimpahan wewenang penarikan pajak dari instansi perpajakan ke pemerintah daerah setempat.

Nilai objek pajak tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah sehingga diperlukan sosialisasi.

"Kenaikan nilai objek pajak menguntungkan rakyat, tetapi tidak bisa secara sepihak karena memukul secara psikologi," kata Sahlul.

Ia mengaku bahwa pihaknya belum memprediksi besaran pemasukan keuangan daerah melalui penarikan pajak bumi dan bangunan karena sementara dilakukan pendataan secara akurat.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024