Kendari (Antara News) - Tim Reserse Kriminal Polres Kendari mengamankan 665 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beserta tersangka Sul (22).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Rabu, mengatakan barang bukti diamankan dari dalam kendaraan milik pelaku di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

"Penangkapan BBM solar dan tersangka atas laporan masyarakat yang mencurigai mobil milik korban keluar masuk melakukan pengisian di SPBU Ranomeeto," kata Agung.

Kepada penyidik, tersangka mengaku solar tersebut dijual ke penampung Hendro yang berdomisli di Kecamatan Landono, Konawe Selatan.

"Kami masih menyelidiki keterlibatan penampung dan belum menetapkan dia sebagai tersangka, tentunya kami akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam masalah ini termasuk pihak SPBU Ranomeeto," katanya.

Tersangka memperoleh solar dengan cara mengantri berulang kali kemudian dipindahkan ke dalam jerigen.

Malang bagi tersangka karena perbuatannya diendus aparat sehingga barang bukti 665 liter yang disimpan dalam 19 jerigen menyeret dirinya dalam perkara hukum.

Pelaku pernah ditangkap sebelumnya oleh polda sultra dan dikenai hukuman empat bulan penjara pada tahun 2013 dengan kasus yang sama.

Tersangka dituduh melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf b dan d, Jo. pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Pewarta : Oleh: Abdul Rahman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024