Kendari,  (Antara News) - Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menahan 14 orang oknum terkait kasus  ilegal loging.

Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol.Dul Halim, di Kendari, Selasa, mengatakan telah menahan 14 orang oknum  terkat dengan keterlibatan oknum yang terdiri dari aparat kepolisian, aparat dinas kehutanan dan warga masyarakat dalam proses ilegal loging yang terjadi di Sultra.

"Jajaran Polda Sultra berkomitmen menangani kasus pembalakan liar di Sultra, agar tidak terjadi sesuatu yang dapat membahayakan alam dan masyarakat," kata Dul Halim

Maka kita harus melakukan tindakan yang dapat melindungi keasrian alam di Sultra, ujar Direskrimsus itu saat menerima perwakilan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya forum rakyat untuk penegakan hukum.

Penahanan oknum anggota polri, dinas kehutanan dan masyarkat sipil itu sebagai wujud komitmen kami kepolisian terkait penanganan kasus ilegal loging yang marak terjadi di Sultra, ujarnya.

 Lanjut dia, barang bukti dari kasus ilegal loging keseluruhan adalah 200 meter kubik serta tiga kapal laut yang membawa kayu ilegal tersebut dan empat mobil toronton serta beberapa dokumen.

Selain itu pihak kepolisian juga menahan 5 orang tersangka di konawe utara terkait masalah ilegal loging, banyaknya kasus pembalakan liar terungkap merupakan bukti akan komitmen pihak polda sultra dalam penanganan kasus ilegal loging ini.

"Terkait kasus ilegal loging ini kemungkinan tersangka akan bertambah, kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tidak ada yang kebal hukum di negri ini, disaat melakukan pelanggaran pasti akan diproses, siapapun dia," tegas Direkrimsus Polda Sultra Kombes Dul Halim.

Pewarta : Oleh: Laode Abdul Rahman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024