Kendari (Antara News) - Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, menangkap satu unit mobil tangki yang diduga mengangkut 5.000 liter BBM ilegal jenis solar.

Kapolresta Kendari, AKBP Anjar Wijaksana di Kendari, Selasa, mengatakan, mobil tangki milik PT Fajar Putra Niaga, dengan Nomor Plat DT 9480 GE, ditangkap saat berada di sekitar Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) Kendari.

"Mobil tangki itu telah kami amankan di Mapolresta Kendari. Sopir tangki, Kaimuddin (37) dan karnet mobil, Eka (21) telah menjalani proses pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anjar.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua tersangka tersebut kata Anjar, sejumlah solar bersubsidi itu merupakan pesanan dari PT Manunggal untuk proyek pengaspalan di Kabupaten Konawe Utara.

Menurut Anjar, penangkapan mobil pengangkut solar bersubsidi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya tangki pengangkut solar bersubsidi yang diduga ilegal yang berada di gudang Lr. Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.

"Menindak lanjuti laporan itu, kami melakukan pengecekan di lokasi. Ternyata mobilnya sudah keluar dari gudang. Anggota langsung melakukan pengejaran dan mobil tersebut berhasil diamankan di P2ID," katanya.

Saat diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan dan dokumen BBM kata Anjar, sopir mobil itu tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan kepada polisi.

"Sehingga sopir dan karnet mobil tersebut kita amankan beserta barang bukti," katanya.

Atas perbuatan itu katanya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 subsider, pasal 53 huruf b dan huruf d serta pasal 23 ayat 2 huruf b dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pewarta : Oleh: Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024