Kendari,  (Antara News) - Aparat kepolisian harus menindak tegas oknum yang menggunakan kendaraan bernomor polisi palsu karena itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan berlalulintas.

Wakil Ketua DPRD Sultra Sabaruddin Labamba di Kendari, Senin, mengatakan petugas kepolisian lalulintas harus peka terhadap fenomena penggunaan kendaraan bernomor polisi palsu.

"Sejak kendaraan milik pemerintah dilarang mengisi bahan bakar di stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bersubsidi diduga kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat menggunakan nomor palsu warna hitam," kata Sabaruddin.

Dengan menggunakan nomor kendaraan palsu berwarna hitam bebas mengisi bahan bakar premiun maupun solar di SPBU bersubsidi.

"Kalau kongkalingkong penggunaan nomor kendaraan palsu untuk menyedot bahan bakar bersubsidi tidak ditanggapi serius aparat kepolisian dapat memicu terjadinya problem sosial," kata Sabaruddin, politisi PAN.

Secara terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Sultra Kombes Pol Herukoco mengatakan, kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat tentang nomor polisi kendaraan (pelat-red) palsu.

"Kepolisian sudah mengingatkan pemilik kendaraan dinas agar tidak menggunakan kendaraan bernomor polisi palsu. Bila menemukan pasti ditindak sesuai ketentuan yang berlaku karena meresahkan publik," kata Herukoco.

Pengguna nomor kendaraan palsu justeru dari kalangan pejabat pemerintah karena menghindari belanja mahal kebutuhan bahan bakar minyak jenis premium.

Harga premium subsidi sesuai ketentuan pemerintah Rp6.500 per liter sedangkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mencapai dua kalipat dibandingkan harga subsidi.

Sopir angkutan penumpang Kota Kendari La Flores (47) mengatakan perilaku pejabat negara yang menggunakan nomor kendaraan palsu meresahkan masyarakat.

"Polisi harus memeriksa kendaraan yang dicurigai menggunakan nomor kendaraan palsu sebelum menjadi permasalahan serius," kata La Flores.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024