Kendari,  (Antara News) - DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra terkait klarifikasi pengaduan sebuah LSM mengenai dugaan pembangunan hotel Grand Clarion Kendari yang diduga belum memiliki Amdal.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang di Kendari, Kamis, mengatakan duduk permasalahan dengar pendapat antara dewan dengan Pemprov setelah adanya LSM yang melansir pembangunan hotel bintang lima pertama di Sultra itu diduga belum mengantongi izin Amdal.

Kepada Badan Lingkungan Hidup Sultra, Rusbandriyo usai menghadiri rapat dengan DPRD mengatakan bahwa terkait izin amdal usaha termasuk pembangunan hotel di Kota Kendari merupakan wewenang dari kantor BLH Kota Kendari.

Tetapi mengacu pada UU nomor 32/2009 Tentang PPLH terhadap pembentukan perda lingkungan hidup dan PP nomor: 27/2007 tentang izin bangunan menyebutkan bahwa setiap pembangunan usaha wajib izin Amdal.

Menurut Rusbandriyo, mengenai izin Amdal hotel Grand Calarion, setelah melakukan koordinasi dengan BLH Kota Kendari diakuinya memang masih dalam proses pengurusan.

"Aturanya adalah setiap pembangunan usaha, apalagi terkait masalah lingkungan warga, maka yang harus diurus pertama adalah izin Amdal baru kemudian izin pada tahap pembangunan selanjutnya," katanya.

Tetapi kenyataan selama ini, umumnya pembangunan di Kota Kendari, Amdalnya justru diabaikan dan bahkan dijadikan urutan paling akhir, Itupun nanti ada masalah baru diurus," kata mantan Kepala Badan ketahanan Pangan Sultra.

Oleh karena itu, terkait Amdal hotel Clarion, menurut Wakil Ketua DPRD Muh Endang yang juga politisi Partai Demokrat itu mengharapkan agar instansi teknis khususny KLH untuk lebih kritis dan ketat melakukan pengawasan.

Pengawasan terkait izin Amdal tidak hanya tertuju pada pembangunan hotel berbintang, tetapi yang lebih utama adalah perlunya pengetatan terhadap izin bagi pengusaha-pengusaha pertambangan lainnya.

Bahkan keterangan dari tim investigasi yang melakaukan penyelidikan disejumlah perusahaan tambang yang dibentuk Pemrov mencatat, dari 56 perusahaan yang diteliti sekitar 93 persen dinyatakan bermasalah.

"Salah satu masalah yang ditemukan tim investigasi di sejumlah perusahaan itu adalah belum adanya izin amdal yang belum dikentongi," kata Rusbandriyo.

Pewarta : oleh Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024