Kendari,  (Antara News) - Belasan pengunjukrasa yang tergabung dalam Serika Buruh Konstruksi Bangunan (SBKB) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mendatangi gedung Sekertariat DPRD Sultra menyuarakan pengupahan buruh yang dinilai masih di bawah standar undang-undang.

Dari hasil survei kami dilapangan serta laporan para buruh/karyawan gaji mereka hanya pada kisaran Rp50.000-Rp60.000 per harinya (gaji kotor), sementara aturan undang-undang seharunya Rp80.000 per hari (kuli bangunan), dan Rp100.000 bagi tukang, kata Koordinator SBKB Sultra, Halini di Kendari, Senin.

Pernyataan sikap yang disampaikan para pengunjukrasa yang tergabung dalam SBKB itu merasa kecewa, karena harapan mereka untuk bertemua pimpinan maupun anggota DPRD Sultra tak satupun yang menemui mereka, sehingga hanya diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan, Humas dan Protokoler, Robert Pieter Raru dan Kasubag Humas dan Aspirasi Ny Hajerah.

"Mohon maaf rekan-rekan dari serikat buruh, seluruh anggota dan pimpinan DPRD masih suasana reses yang berlangsung sejak tanggal 7-13 Februari 2014. Sehingga saya diperintahkan pak Sekwan untuk menerima bapak-bapak," kata Robert.

Walaupun demikian kata Robert, semua tuntutan dan harapan rekan-rekan serikat buruh akan saya catat dan agendakan untuk diteruskan kepada para anggota DPRD khususnya komisi IV yang membidangi masalah kesejahteraan dan tenaga kerja di daerah.

"Kami juga sudah menghubungi anggota dan Komisi IV DPRD Sultra untuk menerima kembali bapak-bapak dari SBKB di gedung ini pada tanggal 13 Februari 2014," ujarnya.

Para pengunjukrasa setelah mendapat masukan dari unsur sekertariat DPRD Sultra, memaklumi bila aksi yang sudah sekian kalinya disuarakan itu, belum mendapat tanggapan dari pihak DPRD Sutra terkait pengupahan yang sudah ditetapkan pemerintah, namun kenyataan dilapangan para buruh justruh masih banyak yang digaji di bawah standar.

Oleh karena itu, mereka berharap kepada pemerintah sesegera mungkin menetapkan peraturan daerah terkait tuntutan mereka.

Padahal kata pengunjukrasa lainnya La Ode Taufi, di daerah Sultra telah ditetapkan dari hasil rapat sidang penetapan pengupahan buru/karyawan Sultra adalah Rp1,7 juta per bulan untuk buruh (kuli bangunan) atau Rp80.000 per hari dan Rp2,8 juta per bulan (kepala tukang) atau Rp100.000 per hari.

Namun kenyataan dilapangan umumnya para pekerja masih di gaji dibawah UMK yakni Rp50.000 per hari bagi kuli bangunan dan Rp70.000 per hari untuk kepala tukang, itupun masih merupakan gajih kotor.

Setelah para mengunjukrasa mendapat penjelasan dari pihak sekertariat DPRD, mereka kemudian meninggalkan gedung itu dengan tertib tanpa pengawan ketat dari aparat kepolisian.

Pewarta : oleh Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024