Sentani (Antara News) - "World Wildlife Fund (WWF) Papua mendukung penuh rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura menyusun peraturan daerah perlindungan kawasan penyangga Cagar Alam (CA) Cycloop.

        Direktur WWF Program Indonesia Region Papua, Benja Victor Mambai, Senin  mengatakan ketika inisiatif penyusunan perda ini dimulai, pihaknya menyambut baik hal ini. Pasalnya, dengan adanya perda ini maka perda tersebut harus menjadi guide line.

        "Jadi tantangan terbesar dalam kebijakan ini adalah bukan ketika perda ini disusun, tetapi lebih kepada bagaimana perda ini dapat menjadi guide line," ucapnya.

        Menurutnya, meskipun WWf tidak bekerja secara langsung dalam menjaga kelestarian cagar alam Cycloop, namun pihaknya bermitra dengan kelompok-kelompok atau penggiat lingkungan seperti Club Pecinta Alam (CPA) Hiroshi.

        "Kami menyediakan anggaran bagi mitra-mitra seperti ini," tandasnya.

        Benja mengungkapkan bahwa cagar alam Cycloop sebenarnya menjadi sebuah barometer tersendiri bagi pemerintah setempat. Pasalnya, ketika ada yang berkunjung ke Jayapura melalui Bandara Sentani, maka yang dilihat pertama adalah jajaran cagar alam Cycloop.

        "Sehingga ketika cagar alam Cycloop tidak dikelola secara baik, maka akan menjadi barometer bagi wilayah lainnya," tukasnya.

        Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pencitraan satelit, lahan kritis yang ada di kawasan penyangga cagar alam Cycloop memiliki luas sekitar 1.556 hektar. Dimana jika dibandingkan dengan luas Cycloop yang mencapai 22 hektar lebih, maka lahan kritisnya tidak sampai 10 persen.

        "Namun, hal ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi membesar sehingga harus ada ketegasan dan keberanian dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan," tegasnya.

        Benja juga mengatakan bahwa terkadang kebijakan yang diambil oleh pemerintah setempat tidak populer, tapi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Seperti contoh, ketika hujan maka akan banjir dimana-mana dan ketika datang musim kering maka akan ada debu dimana-dimana.

        "Secara umum tantangan cukup berat terutama di bagian selatan kawasan Cycloop yaitu dari daerah Kemiri di Kabupaten Jayapura hingga daerah Angkasa di Kota Jayapura," urainya.

        Ia menambahkan harus ada solusi yang diberikan terhadap semua aktor yang menyebabkan solusi terhadap kawasan ini misalnya dari masyarakat maupun pemerintah.

        Sebelumnya, guna melestarikan Cagar Alam (CA) Cycloop, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura berencana membuat sebuah peraturan daerah (perda). Nantinya perda ini akan mengatur mengenai pelestarian kawasan penyangga di CA Cycloop, dimana saat ini kawasan tersebut sudah mulai rusak.

        Sampai saat ini perda terssbut masih dikaji, dimana setelah draftnya selesai akan diserahkan kepada Bagian Hukum untuk dipelajari dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku, diserahkan ke Bupati Kabupaten Jayapura baru ditetapkan.

        Selain berfungsi untuk melestarikan dan menjaga kelestarian CA Cycloop, perda tersebut juga berfungsi untuk menentukan kawasan penyanggah. Pasalnya, selama ini juga belum diketahui berapa luasan kawasan penyanggah yang berada di CA Cycloop.

Pewarta : Oleh Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024