Kolaka,  (Antara News) - Peringatan Hari K3 di PT Antam (Persero) Tbk Southeast Sulawesi Nickel Mining Business Unit dilaksanakan dalam berbagai kegiatan diantaranya upacara yang dilaksanakan di lapangan Porantam dengan pembina upacara pelaksana Bupati Kolaka Amir Sahaka.

Dalam sambutannya, Amir Sahaka, Senin, menegaskan kegiatan bulan K3 Nasional merupakan program pemerintah yang dilaksanakan pada setiap tanggal 12 Januari sampai 12 Februari setiap tahunnya.

Bulan K3 Nasional diselenggarakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten sesuai dengan kondisi setempat yang diprioritaskan pada perusahaan sektor tertentu, maupun pada tempat-tempat usaha masyarakat yang potensi bahayanya cukup tinggi, Katanya mengutip pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI,Muhaimin Iskandar.

Menurutnya tema Bulan K3 Nasional pada tahun ini 2014 adalah Wujudkan Budaya K3 Untuk Menjamin Stabilitas Usaha Dalam Mendukung Pertumbungan Ekonomi Nasional.

" Tema ini sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif dalam membudayakan bulan K3 dan tema tersebut sekaligus menjadi tema terakhir dalam mencapai visi K3 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 372/Men/XI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2010-2014," jelas Amir Sahaka.

Peringatan hari K3 yang jatuh pada 12 Januari 2014 kata dia merupakan tahun kelima bangsa Indonesia berjuang, berperan aktif dan bekerja sama dalam mendukung cita-cita besar bangsa Indonesia yaitu Indonesia Berbudaya K3 tahun 2015.

Sementara manajemen Antam UBPN Sultra, Dadang Hadi Praptomo, mengatakan dengan momentum Bulan K3 ini, diharapkan seluruh insan antam dan stakeholder dapat menggalakkan gerakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap aktivitas dan kegiatan sehari-hari secara komprehensif dan berkesinambungan.

" Upaya pembudayaan K3 memang tidak mudah, harus memerlukan kerjasasama semua bidang terkait, termasuk komitmen dari manajemen, karyawan dan mitra kerja," katanya.

Meskipun, tahun 2014 ini kata Dadang perusahaan dihadapkan pada situasi yang sulit yaitu pemberlakuan UU No. 4 tahun 2013 tentang Minerba, perusahaan dituntut untuk melakukan improvement dan efisiensi di segala bidang menjadi satu-satunya pilihan demi keberlanjutan kinerja korporasi.

" Kondisi ini diharapkan tidak mengurangi semangat untuk melakukan pengelolaan K3 menjadi lebih baik. Sehingga cita-cita perusahaan untuk menjadikan K3 sebagai budaya ditempat kerja serta menjadikan insan Antam berbudaya dapat tercapai," jelasnya.


Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024