Kendari (Antara News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyelamatkan uang negara sekitar Rp1,2 miliar dari debitur yang lalai menunaikan kewajiban hutang.

Kajati Sultra Andi Abdul Karim di Kendari, Selasa, mengatakan jumlah tagihan tersebut dipastikan terus bertambah karena masih ada debitur yang belum melunasi kewajibannya.

Ia belum merincih total jumlah tagihan hingga akhir 2013 karena setiap saat berubah-ubah. Artinya, sewaktu-waktu hutang berkurang dan meningkat.

Kajati Sultra dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menandatangani nota kesepakatan bersama dengan BUMN, BUMD dan perseroan untuk mewakili dalam suatu kepentingan hukum.

Kejaksaan berharap para pihak yang terikat perjanjian hutang piutang dengan perusahaan milik negara untuk menunaikan kewajibannya.

Anggota DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mendukung kerja sama dengan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan BUMN dan BUMD dalam hal penagihan hutang.

"Negara sudah menyiapkan instrumen untuk menyelesaikan suatu masalah, termasuk tagihan hutang BUMN dan BUMD. Kita berharap Kejaksaan mengemban fungsi JPN secara maksimal," kata Yaudu.

Ia mengharapkan debitur kooperatif menyelesaikan hutang sehingga semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024