Kendari  (Antara News) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan survei kepatuhan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Sultra dan Kota Kendari terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Survei itu dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," kata Kepala Obudsman Perwakilan Sultra, Aksa di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan tersebut adalah pelaksaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus dan lain sebagainya.

Sesuai dengan variabel dan indikator yang digunakan ditetapkan nilai maksimal/total sebesar 1.000 dan dibagi ke dalam tiga zona kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu zona merah atau kepatuhan rendah (0-500), zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800), dan zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1.000).

Secara umum SKPD yang menyelenggarakan pelayanan publik belum mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di mana termaktub sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik, diantaranya belum adanya maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, pelayanan terpadu untuk perizinan dan sarana prasarana serta unit pengaduan.

"Hasil survei menakjubkan bahwa banyak instansi pelayanan publik masuk zona merah karena tidak mematuhi seluruh komponen standar pelayanan yang tertuang dalam UU Pelayanan Publik tersebut," ujarnya.

Aksa mengatakan, survey yang dilakaukaan selama tiga bulan (September hingga November) itu dilakukan di 24 zonasi unit layanan SKPD Provinsi dan 21 zonasi layanan SKPD Kota Kendari.

Dari 24 SKPD Provinsi terdapat 33 unit layanan hanya ada tiga instansi yang mendapat zona kuning yakni SKPD Badan Penanaaman Modal daerah, Dinas Perhubungan dan BPMD) sedangkan 21 SKPD mendapat zona merah.

Sedangkankan di SKPD Kota Kendari berjumlah 21 instansi dan 27 unit layanan hanya satu mendapat zona hijau yakni Badan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, empat SKPD mendapat zona kuning (Dinas perhubungan, RSUD Abunawas, Dinas Tata Ruang dan Bangunaan dan Dinas Pertanian dan Kehutranan).Sementara 16 SKPD mendapat penilaian zona merah.

Kegiatan eskpose Ombudsman terkait hasil survey terhadapa layanan publik itu juga menghadirkan dosen UHO Kendari, Prof Djufri Dewa sebagai pemateri sekaligus pembanding pada acara diskusi yabng dihadi sejumlah elemen dari instansi pemerintah, LSM dan media massa di kota ini.

Pewarta : oleh Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024