Kendari, (Antara News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, berharap media massa yang ada di wilayah Sultra bisa membantu dan mengawal penyelenggara pemilu legislatif 2014 dengan baik.
"Untuk menyukseskan Pemilihan Umum Legislatif, berharap peran media sangat strategis utamanya membantu mensosialisasikan sekaligus mengawal penyelanggaran Pemilihan umum Legislatif, kata anggota Bawasalu Sultra, Munsir Salam pada diskusi dan sosialisasi pengawasan Pemilu amggota DPR, DPD dan DPRD di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, sosialisasi ini agar mengetahui proses dari Pemilu. Dan media juga bisa mengawal sesuai dengan tugasnya, yang kami sampaikan bagaimana aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu nanti," katanya.
Pemilu Legislatif yang berlangsung 14 April 2014 mendatang memang butuh pemahaman bersama terutama pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada sengketa pemilu.
"Bawaslu akan bekerja atas tugas dan wewenangnya yang sesuai Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu disetiap tingkatan," katanya.
Munsir Salam juga mengingatkan kepada media massa dan caleg peserta pemilu agar hati-hati dengan kampanye yang belum waktunya agar tidak diduga melanggar tindak pidana.
Beberapa media yang hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya media cetak, elektronik dan media on line.
Nara sumber dari yang mewakili media massa, Djufri Rahim mengatakan, pers sebagai lembaga independen berkewajiban melakukan publikasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Media massa, memang harus menjalankan fungsinya tidak hanya sebagai edukasi, tetapi juga melaksanakan fungsi informasi, kontrol sosial, dan hiburan. Fungsi pendidikan tidak hanya pendidikan umum bagi masyarakat, tetapi juga pendidikan politik bagi rakyat," ujarnya.
Namun dibagian lain bahwa pers juga mempunyai misi bisnis yakni menayangkan erbagai iklan dan layanan masyarakat sesuai dengan pesan-pesan sponsor yang telah disepakati bersama.
Terkait dengan iklan bagi peserta pemilu yang masih saja ada dibeberapa media cetak maupun elektronik, Djufri mengatakan, sepaanjang tidak melanggar aturan, dianggap sah-saja.
"Memang ada larangan semua media massa untuk tidak membolehkan peserta pemilu berkampany melalui media terutama caleg pada hari-hari tertentu, zona larangan yang telah diatur PKPU. Tetapi sesuad itu, boleh dong," katanya.
Diskusi publik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi sudah berlangsung selama tiga hari dengan thema dan materi yang berbeda, namun pesertanya selain dari unsur Pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi, Pers, kepolisian serta aparat teknis lainnya.
"Untuk menyukseskan Pemilihan Umum Legislatif, berharap peran media sangat strategis utamanya membantu mensosialisasikan sekaligus mengawal penyelanggaran Pemilihan umum Legislatif, kata anggota Bawasalu Sultra, Munsir Salam pada diskusi dan sosialisasi pengawasan Pemilu amggota DPR, DPD dan DPRD di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, sosialisasi ini agar mengetahui proses dari Pemilu. Dan media juga bisa mengawal sesuai dengan tugasnya, yang kami sampaikan bagaimana aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu nanti," katanya.
Pemilu Legislatif yang berlangsung 14 April 2014 mendatang memang butuh pemahaman bersama terutama pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada sengketa pemilu.
"Bawaslu akan bekerja atas tugas dan wewenangnya yang sesuai Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu disetiap tingkatan," katanya.
Munsir Salam juga mengingatkan kepada media massa dan caleg peserta pemilu agar hati-hati dengan kampanye yang belum waktunya agar tidak diduga melanggar tindak pidana.
Beberapa media yang hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya media cetak, elektronik dan media on line.
Nara sumber dari yang mewakili media massa, Djufri Rahim mengatakan, pers sebagai lembaga independen berkewajiban melakukan publikasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Media massa, memang harus menjalankan fungsinya tidak hanya sebagai edukasi, tetapi juga melaksanakan fungsi informasi, kontrol sosial, dan hiburan. Fungsi pendidikan tidak hanya pendidikan umum bagi masyarakat, tetapi juga pendidikan politik bagi rakyat," ujarnya.
Namun dibagian lain bahwa pers juga mempunyai misi bisnis yakni menayangkan erbagai iklan dan layanan masyarakat sesuai dengan pesan-pesan sponsor yang telah disepakati bersama.
Terkait dengan iklan bagi peserta pemilu yang masih saja ada dibeberapa media cetak maupun elektronik, Djufri mengatakan, sepaanjang tidak melanggar aturan, dianggap sah-saja.
"Memang ada larangan semua media massa untuk tidak membolehkan peserta pemilu berkampany melalui media terutama caleg pada hari-hari tertentu, zona larangan yang telah diatur PKPU. Tetapi sesuad itu, boleh dong," katanya.
Diskusi publik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi sudah berlangsung selama tiga hari dengan thema dan materi yang berbeda, namun pesertanya selain dari unsur Pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi, Pers, kepolisian serta aparat teknis lainnya.