Kendari,  (Antara News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat selama kegiatan Pemilukada dimulai pertengahan 2012 hingga November 2013 Kabupatn Kolaka menempati urutan terbesar pertama dari delapan kabupaten kota pelanggaran penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Hingga 19 November 2013, Bawaslu mencatat ada 1.715 pelanggaran APK di Kabupaten Kolaka baik sebelum maupun sesudah Pemilukada yang digelar pada bulan Oktober 2013 lalu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu, di Kendari, Kamis.

Dalam acara diskusi publik yang bertemakan `Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014` yang menghadirkan nara sumber DR Haslita, pengamat komunikasi politik Universitas Haluoelo (UHO) Kendari, juga melibatkan peserta dari berbagai unsur pemerintah, media massa, LSM, unsur wanita, kepolisian, satpol PP dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Menurut Hamiruddin, urutan kedua terbesar dalam pelanggaran APK adalah Kota Kendari dengan laporan sebanyak 826, menyusul kabupaten Buton (727), Kota Baubau (354), Konawe Utara (259), Muna (90), Konawe (38) dan Kabupaten Buton Utara (35) kasus pelanggaran.

Sementara empat kabupaten lainnya yakni Kolaka Utara, Wakatobi, Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana belum masuk laporannya.

Namun dengan demikian, kata ketua Hamiruddin, Bawaslu sebagai pengawasan langsung dilapangan tidak akan diam memberi teguran kepada pengurus partai politik maupun tim sukses calon legislatif untuk secara sadar dan tertib mengitu aturan yang ada.

"Terutama masih banyaknya baliho caleg yang belum diturunkan itu, Bawaslu sudah beberapa kali menyurat kepada KPU dan partai peserta pemilu untuk secara sadar dan sukarela menurunkan balihonya pada zona yang dilarang," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut dia, hingga saat ini, masih saja ada beberapa baliho caleg dari partai tertentu yang masih terpampang dibeberapa sudut jalan dan tempat terlarang yang belum diturunkan oleh aparat.

"Yang saya ingin katakan dalam diskusi pengawasan pemilu ini, bahwa semua yang terkait masalah pelanggaran tidak bisa dibebankan kepada pengawas pemilu, tetapi diharapkan keterlibatan semua elemen masyarakat," katanya

Pengamat yang juga dosen Komunikasi UHO Kendari, Dr Haslita mengatakan, pengawasan dalam pemilu legislatif maupun kegiatan Pilkada disuatu daerah kabupaten/kota harus tetap ada karena sudah ada undang-undangannya.

"Hanya saja, masih sering dilanggar baik itu dari pengurus partai maupun caleg dan tim sukses itu sendiri, terutama saat melakukan kampanye maupuin menempatkan alat peraga ditempat-tempat yang dilarang," katanya.

Ia mengatakan, kampanye dengan maksud mempengaruhi sesorang untuk dipilih adalah sah-sah saja, hanya terkadang dalam menyampaikan pesan-pesan yang sifatnya propaganda, terkadang sudah menyalahi uturan sehingga harus diawasi.

Haslita mengatakan, banyaknya pelanggaran yang setiap kegiatan pemilu legislatif maupun pemilukada, karena sanksinya sangat ringan bila hanya bersifat pelanggaran adminsitasi maka sanksinya hanya pencabutan alat peraga kampanye.

Ia juga menyoroti dari sudut pandang pendidikan dan pengalaman berpolitik bagi peserta caleg maupun tim sukses masih dinilai kurang. Hanya karena mengandalkan uang banyak sehingga ikut sebagai caleg.

Oleh karena itu Haslita berharap agar kedepan, sebelum para calon itu dinyatakan lolos sebagai caleg harus ada rekam jejak, uji kompetansi baik karakter, moral maupun motivasi menjadi caleg.

Pewarta : oleh Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024