Kolaka (Antara News) - Warga Kelurahan Tonganapo, Kecamatan Samaturu melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kolaka, menuntut PT. Waja Inti Lestari (WIL), salah satu perusahaan pertambangan di wilayah itu untuk membayar kompensasi ganti rugi lahan tambak milik mereka.

Rahman, salah satu koordinator aksi dari himpunan pemerhati masyarakat samaturu (Hipermata) mengatakan di Kolaka, Senin mengemukakan, selain tambak masyarakat yang terkena dampak limbah juga lahan rumput laut warga ikut terkena imbas akibat pertambangan itu.

"Ini jelas-jelas merugikan warga apalagi jarak antara Kelurahan Tonganapo sangat dekat dengan lokasi IUP milik PT.WIL," teriaknya yang diamini masyarakat lainnya.

Dalam orasinya,Rahman juga meminta kepada pihak DPRD dan Pemerintah Kolaka untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat di daerah pesisir yang terkena dampak langsung akibat penambangan itu. "Kami juga warga Kolaka, meskipun daerah kami berjarak 80 kilometer dari jantung Kota Kolaka dan warga juga butuh kesejahteraan," ujarnya.

Selama ini kata dia,Masyarakat telah mencoba melakukan negosiasi dengan mengundang pihak DPRD serta manajemen PT.WIL untuk membicarakan solusi terbaik atas keluhan warga. "Namun yang diundang juga tidak hadir makanya masyarakat sepakat untuk melakukan aksi di DPRD," tegas Rahman.

Usai melakukan orasi,puluhan warga masyarakat itu diterima oleh beberapa anggota dewan guna membahas tuntutan warga yang mengalami kerugian akibat dampak penambangan itu. " Kami menerima aspirasi warga dan akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan," kata Syarifuddin yang didampingi Akring Johar,Ismail dan I Wayan Darmawan dari Komisi II dan III.

Syarifuddin juga menjelaskan selain memanggil perusahaan pihak DPRD juga akan memanggil perwakilan dari masyarakat agar bisa diketahui seperti apa tuntutannya. " Nanti juga kita akan mengundang perwakilan masyarakat untuk mengetahui berapa besaran permintaan ganti rugi itu kepada perusahaan agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara warga dan pihak Perusahaan," Jelas politisi PDK itu.

Karena lanjut dia dalam pernyataan sikap masyarakat yang diwakili Hipermata,ada empat poin tuntutan yakni PT.WIL harus ganti rugi lahan rumput laut warga,perusahaan juga harus mengganti lahan tambak warga,dan memberikan kompensasi kepada masyarakat nelayan serta perusahaan diminta untuk merealisasikan dana CSR kepada masyarakat. " Inilah semua yang nanti kita akan bicarakan dengan pihak perusahaan serta masyarakat yang dirugikan," ungkap anggota Komisi II DPRD itu.

Usai menjelaskan dihadapan masyarakat,para pendemo akhirnya membubarkan diri dengan tertib yang dikawal ketat anggota kepolisian dari Polres Kolaka serta polisi satuan pamong praja.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024