Kolaka (Antara News) - Politisi Partai Demokarsi Pembaharuan (PDP) Sainal Amrin menolak penggantian antarwaktu (PAW) dirinya, meskipun Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan surat keputusan tentang hal itu.

Wakil Ketua DPRD Kolaka Suaib Kasra yang ditemui mengatakan pihaknya telah menerima salinan SK Gubernur nomor 629 tahun 2013 perihal PAW Sainal Amrin.

"SK Gubernur Sultra tertanggal 1 November 2013 itu menunjuk Muhammad Jafar menggantikan Sainal Amrin, namun kuasa hukum Sainal datang menemui pimpinan DPRD dan menyerahkan surat keberatannya," katanya.

Menurut dia, kuasa hukum Sainal Amrin menyoroti kebijakan Gubernur Sultra Nur Alam, yang dinilai tak cermat dalam melakukan telaah hukum atas terbitnya SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Kolaka. "Surat itu menjelaskan ihwal gugatan hukum kepada pihak KPUD Kolaka yang kembali diajukan di PTUN Kendari, sambil menunggu keputusan hukum tetap pengadilan tata usaha negara," kata politisi PPP itu.

Suaib juga menjelaskan, atas dasar itu Sainal Amrin dalam suratnya kemudian meminta kepada pimpinan DPRD Kolaka untuk tidak menjadwalkan pelantikan Muhammad Jafar, sebelum ada putusan PTUN Kendari yang memperkarakan hasil keputusan KPUD Kolaka yang tidak meloloskan pasangan Sabri Manomang-Sainal Amrin dalam penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka di Pilkada Kolaka, beberapa waktu lalu.

"Tapi itu kan pendapat pihak Sainal Amrin. Hemat saya, hal itu wajar-wajar saja bila disampaikan," katanya.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024