Kendari (Antara News) - Terdakwa AP (42) kepala Desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diseret ke "meja hijau" atas tuduhan korupsi dana hibah desa setempat.

Sidang yang dipimpin hakim Efendi Pasaribu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Nurcaya, SH di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Rabu.

Jaksa penuntut munguraikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengucurkan dana hibah sebesar Rp100 juta tahun 2011.

Dana hibah Rp100 juta setiap desa yang menjadi program unggulan Pemerintah Sulawesi Tenggara diperuntukan bagi pemberdayaan ekonomi produktif, sarana desa, penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan operasional aparat desa.

Terdakwa AP membuat laporan penggunaan dana hibah sesuai proposal namun diduga kuat dana sekitar Rp50 juta diselewengkan dengan cara membuat laporan fiktif.

Terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Subsidair terdakwa diduga melanggar pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024