Kolaka,  (Antara News) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kolaka mengamankan lima pasangan mesum dari hasil operasi penegakan perda nomor 32 tahun 2007 tentang penertiban umum dan perda nomor 5 tahun 2009 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kolaka , Masrawi, mengatakan kegiatan razia yang dilakukan dari sejumlah hotel dan rumah kost, berhasil mengamankan lima pasangan yang bukan suami istri.

"Satu pasangan kami amankan di hotel melati dan selebihnya di rumah kos yang selama ini sering dilaporkan oleh masyarakat," katanya.

Menurutnya Selain mengamankan pasangan mesum,dalam operasi itu juga berhasil mengamankan 200 botol minuman keras berbagai merk disalah satu toko.

"Kami juga mengamankan sekitar 20 dos minuman keras dari salah satu toko berdasarkan Perda Kolaka nomor 5 tahun 2009 tentang pengendalian pelarangan Miras di Kabupaten Kolaka," Ungkap Masrawi menambahka,dalam operasi yang dilaksanakan pihaknya juga mengamankan tiga orang PSK yang sering bekerja di pantai.

"Untuk pasangan mesum, Satpol PP akan memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta akan memanggil orang tua pelaku namun jika nantinya mereka kedapatan lagi, maka pihaknya akan melakukan sanksi sesuai Perda," Jelasnya.

Begitu juga dengan Miras yang diamankan lanjut dia,pihak Satpol PP akan melayangkan surat panggilan kepada beberapa toko yang menjual maupun tempat hiburan malam.

"Karena peredaran Miras Di Kolaka sudah dilarang sejak tahun 2006,inilah yang kita tegakkan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat," Kata Masrawi.

Untuk itu lanjut dia operasi ini akan tetap dijalankan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,apalagi menjelang malam pergantian tahun pada bulan Desember mendatang.

"Kami akan tetap melakukan operasi peredaran Miras hingga Bulan Desember mendatang menjelang malam pergantian tahun," Tegasnya.


Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024