Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 39/2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Ekspor Mineral dan Batu Bara.

"Pergub No 39 Tahun 2013 ini merupakan dukungan Pemerintah Sulawesi Tenggara atas PerMen ESDM No. 7/2012 dan perubahannya Permen No. 20 Tahun 2013 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah guna mendorong perusahaan melakukan peningkatan nilai tambah pertambangan mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri," kata Gubernur Sultra Nur Alam dalam sosialisasi tersebut di ruang rapat Gubernur Sultra, Senin.

Nur Alam menegaskan, perlu dukungan semua pihak pemangku kepentingan untuk mewujudkan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sesuai amanah UU No 4/2009.

Tujuan sosialsisasi pergub tersebut kata Nur Alam, untuk mewujudkan industri hulu sektor pertambangan mineral dan batu bara melalui pengolahan dan pemurnian mineral dan batu bara di Sulawesi Tenggara.

Di samping itu katanya, akan bisa menjamin kepastian ketersediaan bahan baku untuk Industri Hulu sektor Pertambangan mineral dan batu bara dan Menciptakan daya saing dan kemandirian daerah melalui sektor pertambangan di Sultra.

"Serta mendorong terciptanya multyplier effeck kegiatan industri hulu sektor pertambangan mineral dan batubara serta mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi dan masyarakat yang sejahtera di Sultra," katanya.

Dikatakannya, mineral dan batu bara merupakan sumber daya alam yang tidak terbaharukan (non renewable) yang dikuasai oleh negara, maka pengelolaannya harus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dilakukan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Mengingat makin besarnya kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan dengan produksi yang besar dalam waktu yang singkat sampai dengan 12/04/2014. Selain itu, tambang di Sultra selama ini selalu dikirim keluar negeri," katanya

Selain itu lanjut gubernur, disinyalir pemegang IUP menggunakan BBM subsidi untuk kegiatan usaha pertambangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM subsidi untuk masyarakat dan kerugian daerah tidak terbayarnya Pajak Bahan Bakar Minyak.

Menurut gubernur, dari sekian banyak perusahaan tambang yang ada di Sultra, ternyata 80 persen diantaranya belum mengantongi izin penggunaan pelabuhan.

"Sejumlah perusahaan tambang tersebut juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan alias mengantongi amdal abal-abal," katanya.

Sosialisasi tersebut diikuti seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sultra dan pengusaha tambang di daerah itu.

Pewarta : Oleh: Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024