Kendari, (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye di daerah itu sebanyak 1.163 titik.

Ketua KPU Sultra, Hidayatulah, di Kendari, Sabtu mengatakan pihaknya telah menyerahkan zona alat peraga kampanye tersebut kepada semua partai politik peserta pemilu di daerah itu.

"Bukan hanya kepada partai politik, kami juga sudah menyerahkan zona kampanye kepada badan Pengawas Pemilu Sultra dan kepada pemerintah setempat," kata Hidayatullah.

Menurutnya, zona alat peraga kampanye tersebut tersebar pada 12 kabupaten kota se-Sultra, berdasarkan zona kampanye yang sudah ditetapkan masing-masing kabupaten kota.

"Kami tidak membuat zona alat peraga kampanye yang baru, tetapi kami hanya merangkum zona kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kota," katanya.

Menurut Hidayatulah, jika melihat antara zona dan jumlah kelurahan desa di Sultra, jauh lebih banyak kelurahan/desa dari pada zona kampanye.

"Ini artinya bahwa tidak setiap desa/kelurahan yang otomatis menjadi titik zona pemasangan alat peraga. Ada beberapa desa atau kelurahan yang digabung menjadi satu titik zona," katanya.

Dijelaskan, dengan penetapan dan penyerahan zona kampanye kepada parpol, maka diharapkan parpol bisa secara sadar menertibkan sendiri balihonya atau spanduknya yang tidak sesuai dengan zona.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024