Kendari,  (Antara News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap dua wanita asal Jakarta Alm Nurhasanah dan Windy asal Medan yang telah ditemukan jenazahnya 19 Oktober 2013 dan 8 November 2013 lalu.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Listiyo Sigit Prabowo, dalam keterangan persnya di Kendari, Senin, mengatakan tiga tersangka yang sudah ditangkap tersebut adalah AG, AM dan AS.

"Jumlah tersangka ada empat orang, tiga sudah ditangkap yakni AS selaku otak pembunuhan AM dan AG adalah eksekutor sementara JR masih buron," kata yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto dan Kapolresta Kendari, AKBP Anjar Wicaksana.

Ia menyebutkan, tiga tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda yakni AG di Kecamatan Abuki 8 November, AM juga di Abuki 8 November sedangkan AS di Pelabuhan Salabangka Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah 9 November.

Kronologis pembunuhan itu bermula 5 September 2013 korban Windy ke Kendari bertemu AS untuk mengurus penangguhan suaminya (Fahmi) dan dua teman Fahmi di Polda Sultra terkait kasus imigran gelap, kemudian 19 september korban Nurhasanah juga tiba di Kendari untuk menemani Windy dan langsung menyerahkan uang kepada AS sebanyak Rp300 juta.

"Tanggal 21 September AS menghubungi AG untuk membunuh seseorang dan menjanjikan imbalan uang, kemudian AG ajak AM dan JR untuk membunuh dua orang korban," katanya.

Pada 22 September, tiga pelaku menuju tempat yang diperintahkan AS yakni menjemput korban Windy naik avansa putih bersama AG dan AM sedangkan Nurhasanah naik fortuner hitam bersama AS dan JR.

Saat mobil menuju simpang siur Lepolepo Kendari, JR kemudian mencekik Nurhazanah sampai mati, begitu halnya di Avanza putih yang menuju Polda Sultra tersangka AM mencekik Windy sampai mati.

Kedua mayat tersebut kemudian dibuang di puncak Gunung Meluhu (Alm Nurhasanah) dan di Hutan rotan Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano kabupaten Konawe Utara, hingga mayat ditemukan oleh warga beberapa hari kemudian.

"Uang sebanyak Rp150 juta kemudian dibagi-bagi pelaku dan ditambah uang Rp30 juta di dompet korban sehingga total uang yang dibagi sebanyak Rp180 juta,` katanya.

Beberapa barang bukti kata Listiyo, sudah diamankan, termasuk perhiasan dan pakaian korban dan mobil yang digunakan melakukan aksi pembunuhan itu sudah diamankan.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kata Listiyo, adalah pasal 340 KUHP subs pasal 365 ayat 4 tambah 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta : Suparman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024