Kendari,  (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mencoret sebanyak 1.077 pemilih yang terindikasi ganda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah itu.

Ketua KPU Kolaka Nasir Adam di Kendari, Kamis, mengatakan pemilih yang terindikasi ganda tersebut ditemukan setelah dilakukan pembersihan melalui sistem data pemilih (sidalih).

"Paling tidak kita sudah berupaya meminimialisir adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan pengurangan atau pencoretan tersebut, DPT Kabupaten Kolaka menjadi 247.057 pemilih atau berkurang dari yang sebelumnya ditetapkan pada 19 Oktober sebanyak 248.134 pemilih.

"Secara terperinci, DPT Kolaka terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 126.478 pemilih dan perempuan sebanyak 120.579 pemilih," katanya.

Pemilih tersebut, katanya, tersebar pada 20 kecamatan, 213 kelurahan/desa atau PPS dan 840 tempat pemungutan suara (TPS).

Ia juga menyebutkan terdapat 47.369 pemilih yang terdaftar dalam DPT Kolaka yang tidak memiliki nomor induk pegawai (NIK).

"Sedangkan pemilik yang tidak dilengkapi Nomor kartu keluarga (NKK) sebanyak 121.590 pemilih," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024