Jakarta,  (Antara News) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan partainya belum memutuskan memberi bantuan hukum untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena belum ada permintaan dari Ratu Atut.

"Partai Golkar tidak akan memberikan pembela atau bantuan hukum, kecuali yang bersangkutan yang meminta. Ini sikap standar Partai Golkar ketika menghadapi keadaan di mana beberapa kadernya tersangkut korupsi," kata Hajriyanto saat ditemui di Gedung Nusantara III di Jakarta, Selasa.

Hajriyanto juga menyampaikan sampai saat ini DPP Partai Golkar belum menentukan sikap terhadap Ratu Atut yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak.

"Partai Golkar menghormati KPK dan sampai saat ini kan belum ada status hukum yang ditetapkan untuk Ratu Atut, dia baru dicegah (ke luar negeri). Oleh karena itu, terlalu dini bagi kami untuk mengambil langkah," ujarnya.

"Jadi, kami menunggu saja. Kalau diperiksa saja belum, sangat aneh bila kami sudah mulai mengambil langkah," lanjutnya.

Wakil Ketua MPR itu pun menegaskan bahwa pihak Golkar tidak akan menghalang-halangi KPK dalam menangani kasus dugaan suap yang menimpa kadernya tersebut.

"DPP Golkar seperti biasa menghormati dan menghargai proses yang berlangsung di KPK, dan Partai Golkar tidak akan pernah menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan KPK. Kami berpendapat KPK punya wewenang untuk itu," kata Hajriyanto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pergi ke luar negeri terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak.

KPK mengirim surat cegah untuk penanganan perkara pilkada di Lebak, atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk enam bulan ke depan, maksudnya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan, tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Selain itu,  KPK juga sudah menetapkan adik Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardhana sebagai tersangka selaku pemberi suap dalam kasus yang sama.

Pewarta : Yuni Arisandy
Editor :
Copyright © ANTARA 2024