Kendari,  (Antara News) - Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (Lepmil) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis data bahwa dugaan kebocoran dana bagi hasil (DBH) dari iuran tetap (dead rent) tambang di Sultra selama tahun 2012 mencapai Rp12,5 miliar.

Direktur Lepmil Sultra, Yasril, di Kendari, Minggu, mengatakan data tersebut adalah selisih antara potensi DBH dengan realisasi DBH yang dibayarkan selama tahun berjalan.

"Hasil riset yang kami lakukan menemukan bahwa potensi DBH Sultra sebesar Rp18,6 miliar, tetapi realisasi pembayaran hanya sebesar Rp6,17 miliar. Sehingga diduga ada kebocoran senilai Rp12,5 miliar," kata Yasril.

Ia mengatakan, kekurangan pembayaran iuran tetap tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan DBH yang seharusnya menjadi sumber penerimaan bagi 10 kabupaten wilayah tambang di Sultra.

Perhitungan tersebut katanya, diperoleh dari data jumlah IUP beserta luas wilayah ijin yang dikeluarkan oleh 10 kabupaten tersebut dikali dengan tarif iuran tetap/dead rent/land rent yang harus dibayar berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam PP Nomor 9 tahun 2012 tentang penerimaan bukan pajak di sektor ESDM.

"IUP yang ada tersebut tersebar di Kabupaten Buton, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Bombana, Buton Utara, dan Kota Baubau. Dua daerah tidak memiliki IUP adalah Kabupaten Wakatobi dan Kota Kendari," katanya.

Peneliti Senior Lepmil, Sarmin Ginca, mengatakan bahwa data yang dirilis Lepmil tersebut baru perhitungan dari iuran tetap/land rent.

"Kebocoran lebih besar lagi diduga berasal dari pembayaran royalti yang dihitung berdasarkan jumlah produksi bahan tambang yang dijual," katanya.

Terkait hal itu katanya, Lepmil bersama koalisi Publish What You Pay Indonesia merekomendasikan pemerintah daerah membuka kepada publik data-data perusahaan yang belum membayar pajak dan PNPB pertambangan, menegakkan hukum atau menagih perusahaan yang belum bayar pajak, memberikan akses informasi kepada publik dan melakukan pengawasan atas kegiatan pertambangan.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024