Kolaka (Antara News) - Kepolisian Resor Kolaka dari satuan narkoba menyita sebanyak 12 paket sabu-sabu siap edar serta menangkap dua tersangka yang memang sudah menjadi incaran pihak yang berwajib.

Kabag Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin yang ditemui, Jumat, mengatakan bahwa kedua tersangka yang ditangkap itu lengkap dengan barang bukti masing-masing di dua tempat yang berbeda.

"Pelaku pertama yang tertangkap adalah SY (21) di tempat parkir RS Benyamin Guluh dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu dan satu unit kendaraan roda dua," katanya.

Sementara JL (38), salah seorang karyawan swasta tersangka lainnya, dia ditangkap di salah satu perumahan dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu yang memang siap di edarkan, katanya. "Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka barang haram itu disimpan ditempat yang berbeda," ungkapnya.

Kini kedua pelaku kata Nazaruddin sementara ditahan dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik terkait peredaran sabu-sabu yang menggunakan beberapa jaringan dilapangan. "Kedua tersangka sudah ditahan," jelasnya.

Sementara itu, Lurah Lamokato Firman yang ditemui saat dilakukan penggerebekan di wialyah kerjanya mengatakan bahwa tersangka ini memang adalah warga Kelurahan Lamokato, namun sebelumnya JL merupakan warga kelurahan Laloeha. "Sudah enam bulan mereka ini tinggal di Kelurahan Lamokato," katanya.

Menurut Firman, tersangka ini adalah warga dari Makassar (Sulsel) merupakan pedagang kosmetik di salah satu pasar yang ada di Kolaka dan tidak mengetahui kalau tersangka ini ada bisnis lainnya. "Memang sering banyak kendaraan bermotor berada di rumahnya namun pihak pemerintah kelurahan dan warga sekitar tidak mengetahui kalau tersangka adalah pengedar barang haram," katanya.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024